Penampakan Mobil Mewah Doni Salmanan Terparkir di Kejari Bale Bandung

Penampakan Mobil Mewah Doni Salmanan Terparkir di Kejari Bale Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 17:39 WIB
Deretan barang bukti terkait kasus Quotex Doni Salmanan terparkir di Gedung Kejaksaan
Deretan barang bukti terkait kasus Quotex Doni Salmanan terparkir di Gedung Kejaksaan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Kendaraan mewah diduga hasil kasus Quotex terparkir di gedung kejaksaan.

Kendaraan mewah yang terdiri dari mobil mewah hingga motor sport itu disimpan di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Barang bukti dititipkan bersamaan dengan pelimpahan tahap II pada Selasa (5/7/2022). Diketahui, ada ratusan barang bukti yang disita penyidik dari tangan pria berjuluk 'Crazy Rich Soreang' itu.

Pantauan detikJabar di lokasi, sejumlah barang bukti telah disimpan di Gedung Pengelolaan Barang Bukti, Benda Sitaan, dan Barang Rampasan, Kejari Kabupaten Bandung. Beberapa mobil dan motor milik Doni Salmanan tersebut terparkir dengan rapih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat mobil mewah berjejer dengan jenis Lamborgini, CRV, Fortuner, Porsche dan BMW. Kemudian beberapa motor terlihat seperti, Kawasaki H2, Ducati, BMW, Kawasaki ZX 10 R, Kawasaki ZX 25 R, dan KTM. Bahkan beberapa barang elektronik pun turut diamankan.

Petugas dari bagian Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung terlihat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Doni Salmanan. Selama sekitar 30 menit petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Doni Salmanan. Setelah itu pintu Gedung Pengelolaan Barang Bukti, Benda Sitaan, dan Barang Rampasan, Kejari Kabupaten Bandung langsung ditutup petugas.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera disidangkan. Doni yang jadi tersangka kasus Quotex turut dibawa ke Bandung dan akan dititipkan di Rutan Bandung (Kebonwaru).

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ucap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Didi menuturkan Doni Salmanan akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kebonwaru sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan.

"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," kata dia.

Sementara itu, untuk barang bukti disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Diketahui ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," katanya.




(dir/dir)


Hide Ads