Jaksa Ungkap Modus Doni Salmanan Saat Jadi Afiliator Quotex

Jaksa Ungkap Modus Doni Salmanan Saat Jadi Afiliator Quotex

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 11:30 WIB
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan saat proses pelimpahan kasus dari Bareskrim ke Kejati Jabar
Doni Salmanan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Jaksa telah menerima tersangka kasus Quotex Doni Salmanan. Jaksa turut mengungkap modus yang dilakukan Doni Salmanan saat menjadi afiliator.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi menuturkan Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Didi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi menuturkan dalam perkara ini, Doni menyebarkan konten video. Dalam video tersebut, Doni diketahui menampilkan video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar.

"Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, masyarakat tertarik untuk ikut dan mendaftar di platform tersebut. Di sisi lain, Doni juga mengajak masyarakat untuk ikut bermain.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Didi menambahkan berdasarkan penelusuran ternyata platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi diketahui, Quote, merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.

Dari perbuatannya itu, Doni diduga telah menipu masyarakat. Sehingga para korban mengalami kerugian mengikuti cara yang diberikan oleh tersangka.

"Karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan," katanya.

Seperti diketahui, perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

(dir/mso)


Hide Ads