Gelimang Cuan Doni Salmanan yang Segera Berujung Hukuman

Round-Up

Gelimang Cuan Doni Salmanan yang Segera Berujung Hukuman

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 07:30 WIB
Doni Salmanan (tengah).
Doni Salmanan tersenyum. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)

Doni diketahui menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, pria berjuluk 'Crazy Rich Soreang' itu mendapatkan penghasilan total Rp 40 miliar.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebagai afiliator sebesar Rp 40 miliar atau sebesar Rp 3 miliar per bulannya," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu juga berdasarkan perhitungan oleh ahli akuntansi yang dilibatkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menurut Didi, total korban Doni Salmanan mencapai 142 orang.

"Sebanyak 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," katanya.

ADVERTISEMENT

Doni Salmanan Diduga Berbuat Curang

Jaksa turut mengungkap akal bulus yang dilakukan Doni Salmanan. Menurut Didi, melalui media sosial, Doni Salmanan kerap mengunggah kemewahan hingga praktik trading.

Hal itu membuat masyarakat tertarik dan akhirnya mengikuti jejak Doni Salmanan. Masyarakat lalu mendaftar melalui link pendaftaran yang disebar oleh Doni Salmanan.

"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader dari Quotex melalui link dari tersangka mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh tersangka, karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan," tutur Didi.

"Pada menit tertentu menjelang keputusan akhir, dimanipulasi. Agar membuat posisi pemain salah dan trader merugi," kata dia menambahkan.

Pasrah dan Siap Jalani Sidang

Sementara, Doni Salmanan pasrah mengikuti persidangan kasus Quotex. Doni mengaku siap disidang dan menyerahkan semuanya kepada pihak pengadilan.

"Saya serahkan semuanya ke pengadilan," ucap Doni Salmanan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).



Hide Ads