Didi menuturkan dalam perkara ini, Doni menyebarkan konten video. Dalam video tersebut, Doni diketahui menampilkan video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar.
"Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu membuat masyarakat tertarik untuk ikut dan mendaftar di platform tersebut. Di sisi lain, Doni juga mengajak masyarakat untuk ikut bermain.
"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.
Didi menambahkan berdasarkan penelusuran ternyata platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi diketahui, Quote, merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.
"Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.
Dari perbuatannya itu, Doni diduga telah menipu masyarakat. Sehingga para korban mengalami kerugian mengikuti cara yang diberikan oleh tersangka.
"Karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan," katanya.
Raup Cuan Rp 3 M per Bulan
Selama menjalankan modus tersebut, Doni Salmanan mendapat keuntungan Rp 3 miliar per bulan. Hal itu diungkapkan Didi dalam uraian kasus penipuan platform Quotex Doni Salmanan.
"Tersangka mendapatkan keuntungan lima persen dari setiap orang yang mendepositokan uangnya untuk bermain dengan tidak berpengaruh kalah menangnya pemain," ucap Didi.