Doni Salmanan segera menjalani persidangan di PN Bale Bandung, Jawa Barat. Doni bakal disidang atas kasus penipuan situs Quotex.
Kasus 'Crazy Rich Soreang' ini mulai dilimpahkan dari Mabes Polri ke kejaksaan. Pelimpahan tahap II itu diawali di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (5/7/2022).
Doni Salmanan turut hadir menggunakan kemeja batik berwarna hitam dengan tangan tak diborgol. Tak banyak yang dibicarakan Doni saat masuk ke gedung Kejati Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua yang dilakukan Mabes Polri. Perkara ini akan langsung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," ucap Didi.
Pada pelimpahan tahap II, Doni akan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," kata Didi.
Untuk barang bukti, disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Diketahui ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," katanya.
Selain itu, 17 jaksa juga disiapkan untuk menangani kasus Quotex Doni Salmanan. Jaksa terdiri dari Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi.
Modus Doni Salmanan
Didi turut mengungkap modus yang dilakukan Doni Salmanan saat menjadi afiliator. Selama beberapa tahun, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucapnya.