Gelimang Cuan Doni Salmanan yang Segera Berujung Hukuman

Round-Up

Gelimang Cuan Doni Salmanan yang Segera Berujung Hukuman

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 07:30 WIB
Doni Salmanan (tengah).
Doni Salmanan tersenyum. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Doni Salmanan segera menjalani persidangan di PN Bale Bandung, Jawa Barat. Doni bakal disidang atas kasus penipuan situs Quotex.

Kasus 'Crazy Rich Soreang' ini mulai dilimpahkan dari Mabes Polri ke kejaksaan. Pelimpahan tahap II itu diawali di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan turut hadir menggunakan kemeja batik berwarna hitam dengan tangan tak diborgol. Tak banyak yang dibicarakan Doni saat masuk ke gedung Kejati Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua yang dilakukan Mabes Polri. Perkara ini akan langsung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," ucap Didi.

ADVERTISEMENT

Pada pelimpahan tahap II, Doni akan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," kata Didi.

Untuk barang bukti, disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Diketahui ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," katanya.

Selain itu, 17 jaksa juga disiapkan untuk menangani kasus Quotex Doni Salmanan. Jaksa terdiri dari Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi.

Modus Doni Salmanan

Didi turut mengungkap modus yang dilakukan Doni Salmanan saat menjadi afiliator. Selama beberapa tahun, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucapnya.

Didi menuturkan dalam perkara ini, Doni menyebarkan konten video. Dalam video tersebut, Doni diketahui menampilkan video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar.

"Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," tutur dia.

Aksi itu membuat masyarakat tertarik untuk ikut dan mendaftar di platform tersebut. Di sisi lain, Doni juga mengajak masyarakat untuk ikut bermain.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Didi menambahkan berdasarkan penelusuran ternyata platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi diketahui, Quote, merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.

Dari perbuatannya itu, Doni diduga telah menipu masyarakat. Sehingga para korban mengalami kerugian mengikuti cara yang diberikan oleh tersangka.

"Karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan," katanya.

Raup Cuan Rp 3 M per Bulan

Selama menjalankan modus tersebut, Doni Salmanan mendapat keuntungan Rp 3 miliar per bulan. Hal itu diungkapkan Didi dalam uraian kasus penipuan platform Quotex Doni Salmanan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan lima persen dari setiap orang yang mendepositokan uangnya untuk bermain dengan tidak berpengaruh kalah menangnya pemain," ucap Didi.

Doni diketahui menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, pria berjuluk 'Crazy Rich Soreang' itu mendapatkan penghasilan total Rp 40 miliar.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebagai afiliator sebesar Rp 40 miliar atau sebesar Rp 3 miliar per bulannya," kata dia.

Jumlah itu juga berdasarkan perhitungan oleh ahli akuntansi yang dilibatkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menurut Didi, total korban Doni Salmanan mencapai 142 orang.

"Sebanyak 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," katanya.

Doni Salmanan Diduga Berbuat Curang

Jaksa turut mengungkap akal bulus yang dilakukan Doni Salmanan. Menurut Didi, melalui media sosial, Doni Salmanan kerap mengunggah kemewahan hingga praktik trading.

Hal itu membuat masyarakat tertarik dan akhirnya mengikuti jejak Doni Salmanan. Masyarakat lalu mendaftar melalui link pendaftaran yang disebar oleh Doni Salmanan.

"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader dari Quotex melalui link dari tersangka mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh tersangka, karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan," tutur Didi.

"Pada menit tertentu menjelang keputusan akhir, dimanipulasi. Agar membuat posisi pemain salah dan trader merugi," kata dia menambahkan.

Pasrah dan Siap Jalani Sidang

Sementara, Doni Salmanan pasrah mengikuti persidangan kasus Quotex. Doni mengaku siap disidang dan menyerahkan semuanya kepada pihak pengadilan.

"Saya serahkan semuanya ke pengadilan," ucap Doni Salmanan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Doni enggan berbicara banyak mengenai perkaranya. Dia mengatakan akan menunggu waktu persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan. Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan," katanya.

"Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya nggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," tutur Doni menambahkan.

Doni mengaku saat ini dirinya dalam kondisi sehat. Dia juga sudah siap untuk menghadapi proses persidangan.

"Ya sudah menyiapkan secara matang," katanya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Hide Ads