Barang Mewah Doni Salmanan Turut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Barang Mewah Doni Salmanan Turut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dony Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 13:45 WIB
Doni Salmanan saat dirilis oleh Polisi di Mabes.
Doni Salmanan. (Foto: Pool/Noel/detikFoto)
Bandung - Pelimpahan tahap II perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan bakal dilakukan ke Kejari Bale Bandung. Ratusan barang bukti berjumlah turut dibawa.

"Memang ada tahap dua dari Mabes Polri ke (Kejari) Bale Bandung. Besok penyerahan tersangka dan barang buktinya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Senin (4/7/2022).

Belum diketahui barang bukti apa saja yang akan dibawa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun berdasarkan catatan, total ada 141 barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.

Ada 43 barang bukti yang disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan, selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S warna biru dengan nomor pelat B 38 MUH.

Selain itu, barang bukti yang disita dari Dinan di antaranya satu unit sepda motor merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor pelat B 3939 UIR dan satu unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada dua unit rumah di wilayah Bandung, satu unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda, dan satu unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap. Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Terkait barang bukti ini, Sutan mengatakan pihak Kejaksaan akan berkoordinasi kembali dengan penyidik maupun instansi lain terkait lokasi penyimpanan.

"Rencana di kantor dulu diserahkan, dilihat dulu. Setelah itu apakah akan dititip ke Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan) atau bagaimana itu kebijakan dari (Kejari) Bale Bandung," katanya.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (dir/ors)



Hide Ads