Perkara Dilimpahkan ke Jaksa, Doni Salmanan Bakal Dibawa ke Bandung

Perkara Dilimpahkan ke Jaksa, Doni Salmanan Bakal Dibawa ke Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 13:30 WIB
Doni Salmanan minta maaf terkait kasus Quotex yang menimpanya. Dia menjadi tersangka atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan (Foto: BHO PHOTO)
Bandung -

Mabes Polri akan melimpahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung. Rencananya, Doni Salmanan juga turut dibawa ke Bandung.

"Ya rencana dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Senin (4/7/2022).

Sutan menuturkan kehadiran Doni Salmanan ini juga berdasarkan permintaan dari jaksa. Hal ini, kata dia, untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum tahap persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," kata dia.

Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung. Total ada 141 barang bukti yang disita oleh polisi.

ADVERTISEMENT

"Ya termasuk barang buktinya," kata Sutan.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

(dir/yum)


Hide Ads