Kasus Quotex Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung

Kabar Nasional

Kasus Quotex Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 12:01 WIB
Doni Salmanan saat dirilis oleh Polisi di Mabes.
Doni Salmanan saat dirilis oleh Polisi di Mabes. (Foto: Pool/Noel/detik)
Bandung -

Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Tercatat ada 141 barang bukti yang akan dilimpahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari aneka aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, berdasarkan data yang diterima detikcom, ada 43 barang bukti yang disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan, selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni 1 unit mobil Porsche 911 Carera 4S warna biru dengan nomor pelat B 38 MUH.

Selain itu, barang bukti yang disita dari Dinan di antaranya 1 unit motor merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor pelat B 3939 UIR dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

ADVERTISEMENT

Sementara, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada 2 unit rumah di wilayah Bandung; 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda; dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap. Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Reinhard.

Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Polisi telah menahan Doni. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.




(dir/dir)


Hide Ads