Abdul Latif (47) pria berkebangsaan Arab Saudi dituntut hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan jaksa terbukti membunuh Sarah dengan sadis.
Merujuk catatan detikJabar, aksi yang dilakukan Abdul Latif bikin geger. Adapun rangkuman jejak sadis Abdul Latif sebagai berikut :
1. Bunuh Sarah di Rumah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.
Iin Solihin (36), Ketua RT 02, mengatakan sebelum menyiramkan air keras, pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku kemudian membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.
Tak cukup sampai di situ, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itupun membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.
"Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak," ujar dia.
Salman (60), ayah korban, mengungkapkan jika pelaku juga memaksa korban untuk meminum air keras sebelum mulut korban dibekap menggunakan lakban.
"Memang biadab, anak saya bukan hanya disiksa dan diguyur air keras, tapi juga sempat dipaksa meminum air keras kemudian mulutnya," ujar dia.
Akibatnya korban meninggal dunia di rumah sakit setelah 18 jam mengalami masa kritis. Korban menderita luka bakar serius hingga 99 persen.
2. Ditangkap di Bandara Saat Kabur
Melarikan diri setelah menyiram istri sirinya di Cianjur, Abdul Latif (29) berhasil ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Arab Saudi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi jika pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini akan kabur ke luar negeri.
"Kabarnya pelaku akan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta untuk memblokir nomor paspornya, untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berasa di kawasan bandara," kata dia.
Menurutnya pihak kepolisian bandara pun berhasil mendeteksi keberadaannya, saat pelaku hendak membeli tiket pesawat.
"Petugas langsung amankan pelaku, dan anggota segera merapat ke bandara untuk membawa pelaku ke Cianjur," kata dia.
"Pelaku WNA, rencananya akan kabur ke kampung halamannya di Arab Saudi," tuturnya.
Sarah dinikahi secara siri oleh Abdul Latif pada 7 Oktober 2021. Surat nikah itu pun menjadi sorotan lantaran nilai mahar dan uang talak yang fantastis.
Abdul Latif memberikan mahar sebesar Rp 150 juta. Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul.
"Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp 150 juta. Mahar itu bukan keluarga yang meminta mahar segitu, tapi memang Abdul Latif nya yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu," ujar Salman (60) ayah tiri korban.
Tak hanya itu untuk meyakinkan keluarga jika pelaku tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri. Abdul Latif menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, dimana jika dirinya tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak 1, maka dirinya wajib memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
"Jadi selain memberi mahar Rp 150 juta, juga janji memberi Rp 1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah," ujar Salman.
4. Ogah hadiri sidang
Kasus pembunuhan sadis itu berujung ke meja hijau. Namun saat awal persidangan, Abdul Latif (47) pria berkebangsaan Arab Saudi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah menolak menghadiri sidang pertama, Kamis (10/3). Terdakwa menolak hadir di persidangan yang digelar secara virtual dengan berbagai alasan.
Pantauan detikJabar, awalnya terdakwa menghadiri sidang yang digelar secara virtual di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.
Namun beberapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang virtual dan tak kunjung kembali menghadiri sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (16/3) depan.
"Kita sudah gelar sidang pertamanya, namun dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, menolak untuk bersidang," ujar Kejari Cianjur sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy, Kamis (10/3/2022).
Abdul Latif (48), pria Arab terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21), meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, dalam sidang dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan, penasehat hukum terdakwa menyebut jaksa memanipulasi penentuan pasal pada dakwaan.
Ada lima poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, yakni membahas soal penetapan pasal yang dinilai tidak tepat, uraian setiap pasal yang dinilai tidak cermat serta tidak jelas, dan uraian dakwaan primer-subsider, serta lebih subsider yang terkesan hanya disalin.
"Terpenting dari lima yang kami persoalkan, intinya pada uraian dari dakwaan yang terkesan copas (copy paste) dan tidak jelas," kata Fahmi Bachmid, penasihat hukum terdakwa, Rabu (30/3/2022).
6. Dituntut Penjara Seumur Hidup
Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi dituntut penjara seumur hidup. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap perempuan Cianjur bernama Sarah (21).
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6/2022). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Latif terbukti melakukan pembunuhan sadis itu.
"Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar JPU Rika saat membacakan amar tuntutan.
Simak Video "Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)