Abdul Latif (48), pria Arab terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21), meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, dalam sidang dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan, penasehat hukum terdakwa menyebut jaksa memanipulasi penentuan pasal pada dakwaan.
Ada lima poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, yakni membahas soal penetapan pasal yang dinilai tidak tepat, uraian setiap pasal yang dinilai tidak cermat serta tidak jelas, dan uraian dakwaan primer-subsider, serta lebih subsider yang terkesan hanya disalin.
"Terpenting dari lima yang kami persoalkan, intinya pada uraian dari dakwaan yang terkesan copas (copy paste) dan tidak jelas," kata Fahmi Bachmid, penasihat hukum terdakwa, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Fahmi, dalam dakwaan lebih subsider juga dimasukkan Pasal 354 KUHP tentang tindak kekerasan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikannya tidak ada pasal tersebut.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu pasal yang dikenakan 351 KUHP, tapi didakwaan yang ditetapkan itu Pasal 354 KUHP. Jadi ini yang kita sebut terkesan manipulatif. Karena tidak ada pijakan hukum mengubah pasal," tuturnya.
Sebab itu, dia berharap majelis hakim membatalkan dakwaan dari Jaksa penuntut umum. "Kami meminta majelis hakim membatalkan dakwaan berdasarkan eksepsi yang sudah disampaikan," ucap Fahmi.
Sementara itu, dalam persidangan, JPU Rike Noviadewi menyebut pihak penasihat hukum kurang membaca surat dakwaan. Sebab pihaknya sudah membedakan uraian untuk dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider.
"Jadi uraian yang dikutip penasehat tidak lengkap itu karena kurang membaca surat dakwaan. Kami sudah membedakan surat dakwaan antara yang primer, subsider, dan lebih subsider," kata dia.
Selain itu, Rike menjelaskan, beberapa poin pada eksepsi juga sudah masuk dalam ranah di luar eksepsi atau pokok persidangan. Maka itu, pihaknya berharap majelis hakim mengesampingkan keberatan penasehat hukum dan melanjutkan proses persidangan.
"Sehubungan dengan pendapat itu JPU memohon majelis hakim, menyatakan putusannya menolak nota keberatan atau eksepsi. Menyatakan surat dakwaan tersebut sah menurut hukum, serta melanjutkan persidangan dalam kasus tersebut," tutur Rike
(bbn/mso)