Pria Arab Pembunuh Sarah Ogah Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya

Kabupaten Cianjur

Pria Arab Pembunuh Sarah Ogah Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya

Ismet Slamet - detikJabar
Kamis, 10 Mar 2022 18:01 WIB
Sidang Pria Arab Bunuh Sarah Ditunda
Foto: Ismet Selamet
Cianjur -

Abdul Latif (47) pria berkebangsaan Arab Saudi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah menolak menghadiri sidang pertama, Kamis (10/3). Terdakwa menolak hadir di persidangan yang digelar secara virtual dengan berbagai alasan.

Pantauan detikJabar, awalnya terdakwa menghadiri sidang yang digelar secara virtual di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.

Namun beberapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang virtual dan tak kunjung kembali menghadiri sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (16/3) depan.

"Kita sudah gelar sidang pertamanya, namun dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, menolak untuk bersidang," ujar Kejari Cianjur sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy, Kamis (10/3/2022).

ADVERTISEMENT

Menurutnya beberapa alasan terdakwa yakni tidak didampingi duta besar dari negaranya dan tidak didampingi penerjemah yang memiliki legalitas.

"Pada kenyataannya tadi pagi duta besarnya datang usai kita surati secara resmi. Penerjemah juga kita siapkan dengan sudah bersertifikasi," kata dia.

Tommy menjelaskan sesuai dengan Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terpatnya pada ayat 4 dijelaskan Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang
memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.

Sedangkan pada ayat 6 disebutkan jika Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

"Sesuai pasal 154 KUHAP, diberikan kesempatan untuk dihadirkan lagi. Di persidangan berikutnya, nanti kita lihat apakah hadir atau tidak. Kita akan bersikap, karena semua ada aturan dan tahapannya. Nanti lihat perkembangannya," tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Latif, Fahmi Bachmid mengatakan ada kesalahpahaman di sidang perdana tersebut.

"Karena ini kasus hukum yang melibatkan WNA, kita nanti akan jelaskan bagaimana prosedur hukum di Indonesia. Kita akan datangi terdakwa untuk menjelaskan prosedur hukum dalam persidangan," pungkasnya.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads