Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi dituntut penjara seumur hidup. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap perempuan Cianjur bernama Sarah (21).
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6/2022). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Latif terbukti melakukan pembunuhan sadis itu.
"Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar JPU Rika saat membacakan amar tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Abdul Latif terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.
"Kami berharap terdakwa diberi hukuman seberat besarnya. Sesuai dengan asas keadilan. Karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum," kata JPU.
"Tuntutan kami majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup pada terdakwa," ucap JPU menambahkan.
Seperti yang diketahui, Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21) warga Cianjur yang merupakan istri sirinya. Pelaku menyiksa dan menyiram korban dengan air keras.
Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.
(dir/dir)