"Ya sudah ditersangkakan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Selasa (15/3/2022).
Penerapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ciamis. Atas status ini, kedua pengendara tersebut ditahan.
"Ditahan. Iya (dua orang)," kata dia.
Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Bocah kembar yang hendak menyebrang jalan ini, kemudian tertabrak hingga tewas di tempat oleh dua pemoge yang diduga mengendalikan sepeda motornya dalam kecepatan yang tinggi. (dir/yum)