Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan ke lima pelaku, yakni Fikri Nugraha, Rizki Alfarizi, Yudi Gunawan, Fuad Hasan, dan Widi. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/6) malam.
"Kita amankan ke lima tersangka tadi malam, termasuk pelaku utama pembacokan yakni Fikri Nugraha alias Mangkok," ujar Doni, Rabu (29/6/2022).
Menurut Doni, kelima tersangka merupakan anggota Geng Motor GBR. "Mereka dari satu geng motor yang sudah dibubarkan kemarin karena melanggar ikrar yang sudah disepakati beberapa waktu lalu," kata dia.
Doni menyebut dalam aksinya para pelaku ini mengkonsumsi minuman keras. Sehingga nekat membacok remaja yang sebelumnya tidak miliki masalah dengan para pelaku.
"Target pelaku ini secara acak, dan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras," ucapnya.
Selain mengamankan ke lima pelaku, polisi juga amankan barang bukti berupa tiga buah golok, tiga jaket geng motor, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membacok korban.
Atas perbuatannya, lanjut Doni, pelaku dikenalan pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951.
"Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dzikri Mulki (14), siswa SMP di Kabupaten Cianjur menjadi korban keberingasan geng motor. Korban alami luka di bagian kepala usai dibacok anggota geng motor menggunakan senjata tajam.
Informasi yang dihimpun detikJabar, kejadian pembacokan oleh geng motor itu berawal ketika korban hendak pulang beberapa saat setelah menunaikan salat magrib di masjid di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Saat menyebrang jalan, melaju belasan anggota geng motor dari arah Jalan Suroso menuju Jalan Ir H Juanda (Selakopi). Korban pun tiba-tiba dihajar dan dibacok oleh anggota geng motor yang membawa senjata tajam tersebut. (mso/mso)