Aksi biadab ayah kandung di Garut memperkosa anak kandung hingga hamil terungkap. Pria bernama Asep (42) kini terancam dibui dengan hukuman hingga 15 tahun.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Asep terancam bui 15 tahun usai dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun," ungkap Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Asep sudah mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, dia mengaku memperkosa anak gadis pertamanya itu sebanyak 6 kali.
Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022 ini. Aksi cabul itu dilakukan Asep malam hari, saat korban sedang tertidur.
Simak Video "Aksi Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung 6 Kali Hingga Hamil di Garut"
(dir/dir)