Rizki Hakiki (32) terpaksa kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Garut ini diringkus polisi setelah melakukan aksi penusukan fatal terhadap ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), hingga tewas. Atas perbuatannya, Rizki kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini berlangsung pada Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Maktal, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Garut Kota. Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan bahwa pelaku telah menunggu korban yang saat itu baru pulang bekerja. Begitu korban turun dari angkutan kota, Rizki langsung menyerang menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan sempat dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar di lokasi kejadian, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Rizki sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan dua hari berselang.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan ini didasari dendam. Rizki tersulut emosi setelah menyaksikan korban memarahi ibu kandung dan adik tirinya pada pagi hari sebelum kejadian.
"Menurut keterangan tersangka, saat itu adiknya meminta uang jajan kepada ibunya. Tapi tidak diindahkan. Namun, korban malah marah-marah dan memaki adik dan ibu pelaku," ungkap Zainuri.
Rasa sakit hati tersebut membuat Rizki merencanakan aksi nekat di sore harinya. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa pelaku kini dijerat Pasal 469 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Herman.
Berdasarkan catatan kepolisian, Rizki merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Ironisnya, ia baru saja menghirup udara bebas sekitar satu bulan lalu setelah menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
(dir/dir)
