Sebanyak sembilan warga Karawang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan berlabel Zimbel. Selain menewaskan delapan orang, miras ini juga mengakibatkan sejumlah orang harus dirawat di rumah sakit.
Berikut rangkuman fakta-fakta mengenai miras Zimbel yang menewaskan warga Karawang:
Sembilan Orang Tewas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, delapan warga Karawang tewas usai menenggak miras oplosan berlabel 'Zimbel'. Kejadian ini bermula saat polisi menerima informasi dari kelurahan Palumbonsari terkait ada warganya yang tewas akibat miras. Adapun delapan korban yaitu WA (28), S (31), R (22), A (40), R (24), D (18), T (17) dan K (18).
Selain korban tewas, miras oplosan ini juga menyebabkan sejumlah orang masuk ke rumah sakit. Data sementara ada lima orang yang saat ini sedang dilakukan perawatan.
"Jumlah korban kami mendapat laporan sementara delapan," ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Korban tewas bertambah satu orang, dari jumlah korban sebelumnya 8 orang. Totalnya sembilan nyawa melayang akibat miras Zimbel.
Satu orang yang tewas tersebut berinisial S (29) warga Telukjambe Timur Karawang. Berdasarkan keterangan keluarga, S meninggal pada Jumat (24/6) malam di kediamannya.
Amankan Tiga Tersangka
Polisi bergerak cepat mengusut insiden maut ini. Hingga akhirnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP Edi Nurdin Massa berhasil meringkus tiga orang pelaku. Ketiga tersangka itu yakni Y (25), D (27) dan R (30).
"Inisial R ini peracik. Yang edarkan Y dan D," kata Aldi.
Ketiga tersangka berperan dalam 'menewaskan' 8 warga Karawang. Adapun R meracik miras tersebut dengan bahan-bahan berbahaya.
Miras Zimbel yang diracik R itu menggunakan bahan berbahaya. "Jadi racikan Zimbel ini alkohol dicampur dengan air galon, melki citrun atau pewarna pakaian dan pewangi pakaian terus dicampur gula," kata Aldi.
Aldi menjelaskan usai diracik, cairan berwarna bening itu lantas dimasukkan ke dalam botol kemasan air mineral berukuran 1 liter.
"Harga minuman yang dinamakan Zimbel ini harganya Rp 25 ribu," ujar dia.
Getok Tular
Para tersangka memasarkan miras oplosan maut itu melalui getok tular, atau dari mulut ke mulut. Tersangka telah mulai memproduksi miras oplosan ini kurang lebih satu bulan.
"Mereka beroperasi di Karawang hampir sudah sekitar dua minggu sampai 1 bulan. Cara mengedarkan via mulut ke mulut," kata Aldi.
Polisi sudah melakukan penggeledahan di pabrik miras oplosan itu. Sebanyak 76 botol miras oplosan siap edar berhasil disita.
Polisi memburu bos miras Zimbel. Sosok bos diketahui sebagai pemodal juga penyedia resep racikan. Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin Massa mengatakan dari pengakuan tersangka R (30), resep meracik miras oplosan 'Zimbel' didapatkan dari pemodal yang kini jadi buronan kepolisian.
"Dari pengakuan peracik, dia disuruh Bosnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Karawang," kata Edi saat dihubungi melalui telepon selular, Sabtu (25/6/2022).
Polisi telah mengantongi identitas dari bos 'Zimbel' tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, bos berinisial P (30) ini tak berada di Karawang.
"Kami tengah memburu pemodalnya atau bosnya inisial P (30) laki-laki yang berada di luar Karawang," katanya
Sempat Dicicipi Peracik
Peracik miras diketahui sempat mencicipi miras mematikan tersebut. Pengakuan itu diungkapkan peracik berinisial R (30) kepada polisi. Racikan berbahan mematikan itu dicicipi sebelum dijual ke pasaran.
"Jadi si R (30) dari pengakuan hanya mencoba sedikit saja racikan zimbel yang dia buat sekedar ingin mengetahui rasanya," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin.
Edi menuturkan R meracik miras maut itu dengan bahan-bahan alkohol hingga pewangi pakaian. Dia mencampur semua bahan di ember berukuran besar. "(kemudian) dikemas dengan bekas botol air mineral ukuran 1 liter," tuturnya.
Simak Video "Video: Sudah 2 Orang Napi Lapas Biaro Tewas Akibat Miras Oplosan Parfum"
[Gambas:Video 20detik]
(sud/dir)