Polisi menangkap peracik miras oplosan 'Zimbel' yang merenggut nyawa 8 warga Karawang. Selain peracik, polisi juga meringkus dua orang pengedar miras.
"Dari serangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Ketiga tersangka itu yakni Y (25), D (27) dan R (30). Mereka ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin Massa pada Rabu (22/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial R ini peracik. Yang edarkan Y dan D," kata Aldi.
Polisi juga telah mendatangi pabrik miras oplosan tersebut. Dari hasil pemggeledahan, polisi menyita 76 botol miras 'Zimbel' siap edar.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi, kemudian menyita barangbukti miras oplosan termasuk sisanya serta kami menggeledah tempat yang digunakan mengoplos. Kami menyita sekitar 76. Katanya minuman Zimbel kalau di Karawang ini, sekitar 76 yang warnanya putih (bening)," tutur Aldi.
Tersangka dikenakan pasal 204 KUHAP ayat 1 dan 2 juga pasal 62 KUHAP ayat 1 atau 3 junto pasal 8 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen tahun 1999. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHAP ayat 1.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kalau sampai meninggal 20 tahun atau seumur hidup," kata Aldi.
Sebelumnya, delapan warga di Karawang tewas usai menenggak minuman keras oplosan. Mereka menenggak miras oplosan bernama 'Zimbel'.