Terungkap! Peran Trio Jenderal NII Sebar Propaganda di YouTube

Kabupaten Garut

Terungkap! Peran Trio Jenderal NII Sebar Propaganda di YouTube

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 12 Mei 2022 16:05 WIB
Sebuah video berisi ajakan masuk Negara Islam Indonesia (NII) dari seorang pria mengaku Panglima Jenderal NII viral di medsos.
Trio jenderal NII Garut (Foto: Dok. YouTube/parkesit 82)
Garut -

Trio jenderal NII yang bikin onar dengan menyebar konten propaganda di YouTube dituntut hukuman berbeda. Ketiga jenderal NII Garut itu ternyata memiliki peran masing-masing dalam melakoni aksinya.

Kuasa Hukum terdakwa, Dendy Firmansyah mengungkapkan, dalam aksi yang dilakukan trio Jenderal NII yakni Jajang, Sodikin dan Ujer, ketiganya memiliki peran yang berbeda. "Perannya berbeda. Kalau dilihat dari video, kemudian statement memang tiga-tiganya jenderal. Tapi kita melihat perannya berbeda," kata Dendy, Kamis (12/5/2022).

Sodikin diketahui merupakan perekam video propaganda yang kemudian mereka sebar di YouTube. Jajang diketahui merupakan deklarator dari teks propaganda yang menjadi konten dalam video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujer, merupakan penyedia rumah yang dijadikan tempat ketiganya membuat konten propaganda. Dendy menegaskan hal tersebut yang melatarbelakangi tuntutan berbeda yang dijatuhkan JPU kepada para terdakwa.

Sodikin dan Jajang diketahui mendapat tuntutan hukuman yang paling tinggi. Keduanya dituntut bui 5 tahun. Sementara Ujer hanya dituntut dua tahun bui.

ADVERTISEMENT

"Makanya mungkin dari kejaksaan juga berbeda dari segi tuntutannya juga. Tapi kami tidak memiliki kapasitas berbicara terkait itu," ujar Dendy.

Pihak pengacara sendiri akan mengajukan pembelaan terhadap para terdakwa dalam sidang berikutnya di PN Garut Kamis (19/5/2022). Kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan mengatakan, ada banyak fakta di persidangan serta keterangan saksi yang bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang ringan kepada para terdakwa.

"Kami kuasa hukum beranggapan bahwa ketiga terdakwa merupakan korban dari cuci otak Sensen Komara (Presiden NII)," katanya.

Menurut Rega, fakta di persidangan mengindikasikan ketiga terdakwa juga merupakan korban dari cuci otak yang diduga dilakukan oleh Sensen Komara. Ketiga jenderal NII Garut ini juga diketahui tidak memiliki pengikut.

"Faktanya juga bahwa semua atribut bendera, baju, pakaian termasuk sampai dengan teks itu semua dari Sensen. Mereka tidak ada yang membuat," ujar Rega.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads