Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang tega memperkosa santriwatinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 10 kali pria berinisial DAN (45) ini melakoni aksi bejatnya itu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan pelaku diketahui sudah melakoni aksi bejatnya selama satu tahun terakhir. Selama waktu itu, sudah 10 kali pelaku berbuat bejat kepada korban.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
Bermodus memberi pelajaran khusus, pria beruban ini dengan tega menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
"Anggap saja ini suatu proses pelajaraan terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," kata Sumarni.
(dir/dir)