Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) dalam sepekan ini. Mulai dari munculnya skandal pelecehan Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang hingga 5 orang jadi tersangka korupsi KPR di Karawang.
Berikut rangkuman berita Purwasuka pekan ini.
Buruh Purwakarta Soroti Celah Eksploitasi di Sistem Pemagangan
Ratusan buruh yang tergabung dalam koalisi besar berbagai serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (10/9/2026) siang. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan draf Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa bergerak menyusuri Jalan Veteran hingga persimpangan Taman Pembaharuan, sebelum akhirnya memadati area Kantor DPRD dan Kompleks Pemkab Purwakarta.
Dalam aksinya, para buruh menegaskan pentingnya keterlibatan suara pekerja dalam pembentukan regulasi tersebut. Hal itu mengingat tenggat waktu pengesahan undang-undang ditargetkan selesai pada 31 Oktober 2026 mendatang.
Koordinator Aksi, Cahya, menyatakan koalisi serikat pekerja di Purwakarta sengaja turun ke jalan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh dan memberikan kepastian hukum.
"Hari ini kami ikut serta mengawal proses perjuangan ini karena bagaimanapun juga kami buruh butuh kepastian, khususnya terkait undang-undang ketenagakerjaan," ujar Cahya di sela-sela aksi, Kamis (10/9/2026).
Cahya mengungkapkan, meski pihak buruh maupun pemerintah telah menyerahkan usulan draf RUU ke DPR RI, masih terdapat sejumlah pasal dan poin krusial yang dinilai belum sesuai dengan aspirasi pekerja.
Beberapa isu utama yang disoroti massa aksi meliputi kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem alih daya. Selain itu, skema pemagangan juga mendapat sorotan tajam karena dinilai masih menyimpan celah eksploitasi.
"Di dalam draftnya, kami masih melihat ada kekhawatiran terkait eksploitasi dan bentuk perbudakan modern melalui sistem pemagangan itu," tegasnya.
Tak hanya memperjuangkan nasib buruh formal di pabrik, para pekerja di Purwakarta juga mendesak agar regulasi baru mencakup perlindungan bagi pekerja platform digital yang terus tumbuh seiring pesatnya perkembangan teknologi.
"Perkembangan teknologi sangat luar biasa. Kami mendorong agar rekan-rekan pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online (ojol), juga dimasukkan dan mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," tambah Cahya.
Diduga Lecehkan Siswa, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Dinonaktifkan
Dugaan pelecehan terhadap siswa di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, berujung pada penonaktifan oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dari jabatannya. Tak hanya dicopot dari posisi struktural, yang bersangkutan juga untuk sementara dilarang mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan langkah tersebut diambil menyusul pemeriksaan awal terhadap dugaan pelecehan yang mencuat di sekolah tersebut.
"Ya itu sementara yang bersangkutan dinonaktifkan. Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar," kata Purwanto saat dihubungi, Selasa (8/9/2026).
Purwanto menegaskan, oknum tersebut tidak diperbolehkan kembali mengajar hingga proses pemeriksaan dan penanganan disiplin selesai dilakukan.
"Jadi dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan apa, BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan. Untuk dari atasan langsung sudah dinonaktifkan," tegasnya.
Disdik Jabar menyebut pemeriksaan awal telah menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindakan tersebut. Informasi diperoleh dari kepala sekolah, bukti percakapan melalui pesan, penuturan teman korban, hingga keterangan dari pihak yang bersangkutan.
"Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan," ungkap Purwanto.
Disdik Jabar juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban. Pendampingan akan dilakukan melalui koordinasi dengan DP3AKB.
"Kita koordinasi sama DP3AKB untuk pendampingan psikologis," ujarnya.
Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang Jadi Tersangka Pencabulan
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang resmi menetapkan AT, guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status hukum AT dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
"Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan mencium tangan, mata, memainkan bibir, hingga menyentuh area sensitif korban.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur.
Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.
"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.
Terima Rp1,4 Miliar, Pejabat Bank Plat Merah Jadi Tersangka Kelima Korupsi KPR
Tersangka korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang kini bertambah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat di Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang.
"Melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR, Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, kami telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP, yang menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara ini," kata Dedy, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kelurahan Tanjungmekar, Kabupaten Karawang, pada Senin (7/9/2026) malam.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak PT BAS yakni VY, HJ, OH, dan HH.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 Regional Loan Processing Center (RLPC) tahun 2021," kata dia.
Dari rangkaian transaksi tersebut, kata Dedy, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00, yang diterima DMP dari Tersangka HJ.
"Ada transaksi sejumlah Rp1,45 miliar antara tersangka HJ dari pihak PT BAS kepada tersangka DMP dari pihak Bank, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS," ungkap Dedy.
Kang Rey Resmikan Ruas Jalan Sukasari - Cisampih Subang
Dalam rangkaian Saba Desa di Kecamatan Dawuan, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, memastikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Subang berjalan dengan baik.
Hal tersebut diwujudkan melalui peresmian Ruas Jalan Sukasari-Cisampih, Kecamatan Dawuan, pada Jumat (11/9/2026).
Pada tahun 2026, peningkatan Ruas Jalan Sukasari-Cisampih telah ditangani dengan beton rigid sepanjang 468 meter, dengan lebar jalan 4 meter dan anggaran sebesar Rp1.232.598.592.
Tidak hanya itu, pada ruas jalan Desa Sukasari-Cisampih juga dilakukan peningkatan jalan dengan hotmix dengan nilai anggaran sebesar Rp221.411.000.
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Cisampih, Hidayat, menyampaikan ucapan terima kasihnya atas peningkatan Ruas Jalan Cisampih-Sukasari.
"Ngahaturkeun nuhun ka Pak Bupati sareng Pak Wakil Bupati, tos masihan jalan sae," ujar Hidayat, Jumat (11/09/2026).
Sementara itu, Bupati Subang menyampaikan bahwa pembangunan jalan bukan hanya sekadar menunaikan janji kampanye, tetapi merupakan bukti pembangunan yang berkelanjutan.
"Ieu bentuk kanyaah abdi ka masyarakat," tegas Bupati Subang di lokasi yang sama.
Tidak hanya itu, Kang Rey juga berharap infrastruktur yang dibangun dapat memberikan dampak yang positif, terutama sebagai faktor penunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat.
"Mugia janten manfaat, mugia berkah, mugia tiasa jadi kebaikan kanggo masyarakat Desa Cisampih," tutupnya.
(bba/orb)
