Modus 'Pelajaran Khusus' Pimpinan Ponpes Subang Perkosa Santriwati

Modus 'Pelajaran Khusus' Pimpinan Ponpes Subang Perkosa Santriwati

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 22 Jun 2022 17:49 WIB
Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati
Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

DAN (45) seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang santriwati. Korban terbujuk bisikan maut pelaku yang juga seorang PNS Kementerian Agama (Kemenag) itu.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan pelajaran khusus terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu.

"Anggap saja ini suatu proses pelajaraan terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," ujar Sumarni kepada detikJabar di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarni juga mengungkapkan, jika pelaku DAN awalnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa. Bahkan pelaku, kata Sumarni, berkata pada korban bila perbuatannya tersebut sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho guru.

"Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan Polisi, Pelaku DAN melakukan kejahatannya di lingkungan pondok pesantren yang dia pimpin.

Sementara itu, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali kepada korban sejak bulan Desember 2020 hingga bulan Desember 2021 lalu.

Sebelumnya, Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Subang tega memperkosa ABG yang juga merupakan muridnya. Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan 10 kali lebih.

(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads