Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang tega memperkosa santriwatinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 10 kali pria berinisial DAN (45) ini melakoni aksi bejatnya itu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan pelaku diketahui sudah melakoni aksi bejatnya selama satu tahun terakhir. Selama waktu itu, sudah 10 kali pelaku berbuat bejat kepada korban.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermodus memberi pelajaran khusus, pria beruban ini dengan tega menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
"Anggap saja ini suatu proses pelajaraan terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," kata Sumarni.
Sumarni juga mengungkapkan, jika pelaku DAN awalnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa. Bahkan pelaku, kata Sumarni, berkata pada korban bila perbuatannya tersebut sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho guru.
Aksi DAN terbongkar usai ibu korban mendapati ada surat berisi curahan hati korban. Dalam enam lembar kertas, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi," tuturnya.
"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," kata Sumarni menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar.