Tiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi ditahan Polres Cimahi. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut yaitu AY sebagai Umul Quro Bandung Raya, S selaku pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, dan AS menjabat bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Imron mengatakan pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 107 Juncto Pasal 53 KUHP terkait Percobaan Makar, kemudian Pasal 11 Ayat 11 dan atau Pasal 11 UU Nomor 10 Tahun 1946 tentang Penyebaran berita bohong. Selain itu, para tersangka diganjar Pasal 157 KUHP tentang mempertontonkan atau menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian kepada masyarakat Indonesia.
"Dari pasal-pasal yang kami terapkan itu mereka terancam 15 tahun penjara. Ketiganya sudah ditahan," ucap Imron di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).
(bbn/bbn)