Tiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi ditahan Polres Cimahi. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut yaitu AY sebagai Umul Quro Bandung Raya, S selaku pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, dan AS menjabat bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Imron mengatakan pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 107 Juncto Pasal 53 KUHP terkait Percobaan Makar, kemudian Pasal 11 Ayat 11 dan atau Pasal 11 UU Nomor 10 Tahun 1946 tentang Penyebaran berita bohong. Selain itu, para tersangka diganjar Pasal 157 KUHP tentang mempertontonkan atau menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian kepada masyarakat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pasal-pasal yang kami terapkan itu mereka terancam 15 tahun penjara. Ketiganya sudah ditahan," ucap Imron di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).
Ketiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam aksi konvoi dan pahamnya diduga bertentangan dengan ideologi pancasila.
"Saat itu ada sekelompok orang yang menamakan dirinya Khilafatul Muslimin, melaksanakan konvoi di Cimahi dan KBB. Kurang lebih pesertanya 50 sampai 60 orang. Mereka konvoi dengan mengusung tulisan khilafah yang sudah banyak beredar di medsos," tutur Imron.
Penetapan tersangka terhadap tiga anggota kelompok ini, kata Imron, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan hasilnya memang ditemukan tindak pidana dari kelompok ini.
"Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut setelah kami memeriksa 18 saksi serta dua ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa," ucap Imron.