Polisi Tahan Tiga Tersangka Khilafatul Muslimin di Cimahi

Polisi Tahan Tiga Tersangka Khilafatul Muslimin di Cimahi

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 10 Jun 2022 17:03 WIB
Musala yang dipakai aktivitas Khilafatul Muslimin di Cimahi.
Musala yang dipakai aktivitas Khilafatul Muslimin di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Polisi menetapkan tiga orang tersangka berkaitan Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi. Mereka saat ini sudah ditahan.

"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Ketiga tersangka tersebut berinisial AE, AS dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan penahanan," kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 jo Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Ketiganya terbukti ada tindak pidananya," ujar Ibrahim.

Adanya penetapan tersangka ini, total tersangka terkait Khilafatul Muslimin di Jabar berjumlah lima orang. Dua orang lainnya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang.

"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Karawang ada dua tersangka," ucap Ibrahim.

(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads