Polresta Bandung menangkap 56 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Libas Lodaya 2022. Hal tersebut dilakukan selama 10 dalam kurun 26 Mei sampai 4 Juni 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan dalam kurun waktu tersebut polisi bisa mengamankan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan kendaraan bermotor, geng motor dan premanisme.
"Kami bisa mengamankan 56 tersangka dari 31 laporan polisi dan diamankan 26 kendaraan bermotor roda dua," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (7/6/2022).
Ke-56 tersangka itu bermodus beragam. Sehingga ara tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
"Ada yang pencurian dengan kekerasan kami ancam hukuman 12 tahun penjara, kemudian pencurian dengan pemberatan ini ancamannya 7 tahun, ada juga premanisme Pasal 31 dengan ancaman hukuman 7 tahun. Dan modusnya bermacam-macam ada yang begal, memepet kendaraan korban, menyakiti korban dan motornya dibawa," ucapnya.
Kusworo menegaskan, 56 tersangka itu ada juga yang melakukan pencurian di rumah. Salah satu aksinya, pelaku menggunakan linggis.
"Ada juga yang melakukan pencurian motor di pinggir jalan menggunakan kunci T, ada juga melakukan pencurian di luar kendaraan bermotor atau mencuri barang-barang di dalam rumah menggunakan linggis, membuka jendela, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, satu tersangka yang merupakan geng motor yang turut diamankan kepolisian. Bahkan pelaku ditembak polisi.
"Yang bersangkutan karena residivis dan melawan petugas kita berikan tindakan tegas terukur yaitu tembak di tempat," tuturnya.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor hasil pencurian diserahkan kepada para pemilik dengan status pinjam pakai. Status itu berlaku hingga penyerahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan.
"Kita telah menghadirkan juga para korban kendaraan bermotor agar para korba bisa mengambil motornya. Melakukan pinjam pakai selama proses penyidikan sampai dengan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan dan bagi warga masyarakat yang tidak bisa datang ke Polres karena kesibukan, hari ini kami dengan petugas akan mengantarkan ke kediaman korban," jelasnya.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
(ors/ors)