Operasi Libas Lodaya, 116 Orang Ditangkap di Cirebon dan Bandung

Operasi Libas Lodaya, 116 Orang Ditangkap di Cirebon dan Bandung

Ony Syahroni, Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 08 Jun 2022 03:00 WIB
Para tersangka yang ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Bandung.
Para tersangka yang ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Cirebon -

Polresta Bandung menangkap 56 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Libas Lodaya 2022. Hal tersebut dilakukan selama 10 dalam kurun 26 Mei sampai 4 Juni 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan dalam kurun waktu tersebut polisi bisa mengamankan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan kendaraan bermotor, geng motor dan premanisme.

"Kami bisa mengamankan 56 tersangka dari 31 laporan polisi dan diamankan 26 kendaraan bermotor roda dua," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-56 tersangka itu bermodus beragam. Sehingga ara tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

"Ada yang pencurian dengan kekerasan kami ancam hukuman 12 tahun penjara, kemudian pencurian dengan pemberatan ini ancamannya 7 tahun, ada juga premanisme Pasal 31 dengan ancaman hukuman 7 tahun. Dan modusnya bermacam-macam ada yang begal, memepet kendaraan korban, menyakiti korban dan motornya dibawa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kusworo menegaskan, 56 tersangka itu ada juga yang melakukan pencurian di rumah. Salah satu aksinya, pelaku menggunakan linggis.

"Ada juga yang melakukan pencurian motor di pinggir jalan menggunakan kunci T, ada juga melakukan pencurian di luar kendaraan bermotor atau mencuri barang-barang di dalam rumah menggunakan linggis, membuka jendela, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, satu tersangka yang merupakan geng motor yang turut diamankan kepolisian. Bahkan pelaku ditembak polisi.

"Yang bersangkutan karena residivis dan melawan petugas kita berikan tindakan tegas terukur yaitu tembak di tempat," tuturnya.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor hasil pencurian diserahkan kepada para pemilik dengan status pinjam pakai. Status itu berlaku hingga penyerahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan.

"Kita telah menghadirkan juga para korban kendaraan bermotor agar para korba bisa mengambil motornya. Melakukan pinjam pakai selama proses penyidikan sampai dengan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan dan bagi warga masyarakat yang tidak bisa datang ke Polres karena kesibukan, hari ini kami dengan petugas akan mengantarkan ke kediaman korban," jelasnya.

60 Tersangka Ditangkap di Cirebon

Sementara itu, dalam Operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Cirebon, sebanyak 60 tersangka dari berbagai kasus kejahatan ditangkap.

Dari 60 tersangka itu, 11 orang di antaranya merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara 6 orang lainnya adalah tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Kemudian curanmor ada 5 tersangka, premanisme ada 11 tersangka, dan yang terlibat dalam berandalan bermotor ada 27 tersangka," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon.

"Dari 60 tersangka ini, kita proses sebagaimana delik-delik pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari kita kenakan Pasal 365 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan, kemudian Pasal 363 KUHP terkait dengan tindak pidana curat, maupun juga tindak pidana premanisme, baik berupa penganiayaan maupun pengeroyokan, dan juga Undang-Undang darurat terkait dengan senjata tajam," ujar Arif.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai macam barang bukti dari tangan para tersangka. Di antaranya senjata tajam jenis celurit, samurai, pisau, dan korek berbentuk pistol.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan tujuh unit sepeda motor. Arif menegaskan, khusus dalam upaya pemberantasan kelompok geng motor yang kerap meresahkan masyarakat, akan tetap dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon.

"Kita akan tetap melakukan upaya penyisiran, kegiatan-kegiatan preventif serta preemptif. Dan yang tidak kalah penting adalah kita mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak terseret kepada aktivitas geng motor yang meresahkan," ucap Arif.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads