Todongkan Celurit ke Wanita, 2 Remaja di Indramayu Ditangkap

Todongkan Celurit ke Wanita, 2 Remaja di Indramayu Ditangkap

Burhannudin - detikJabar
Jumat, 21 Agu 2026 14:30 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (Foto: Olah visual menggunakan ChatGPT)
Indramayu -

Aktivitas warga di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai aksi kriminal pada dini hari. Seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban pencurian disertai kekerasan (curas) ketika melintas di Desa Cilandak, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus tersebut kini mulai menemukan titik terang. Jajaran Polres Indramayu mengamankan dua remaja berinisial AA (15) dan SAM (16). Keduanya merupakan warga Kecamatan Anjatan dan diduga terlibat dalam aksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan perkara ini dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengatakan penanganan kasus bermula setelah korban membuat laporan kepada kepolisian.

"Kami mengamankan dua orang anak yang diduga kuat memiliki keterlibatan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan," kata Arwin kepada detikJabar, Jumat (21/8/2026).

ADVERTISEMENT

Dari penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat berada di jalan Desa Cilandak, perjalanan korban tiba-tiba terhenti setelah dihadang oleh pelaku hingga terjatuh.

Situasi kemudian berubah mencekam. Salah seorang pelaku diduga mengacungkan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban. Dalam kondisi ketakutan, korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam yang dibawanya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) turut menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Personel Polsek Anjatan yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan kedua anak tersebut. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat merah, telepon genggam Realme C67, sebilah celurit, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan ketika aksi berlangsung.

Meski dua orang telah diamankan, penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pendalaman. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Indramayu menekan aksi kriminalitas jalanan melalui Operasi Libas Lodaya 2026. Fokusnya antara lain mengantisipasi kejahatan C3, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika bepergian, khususnya pada malam hingga dini hari yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal.

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar Tarno.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads