Polisi Masih Proses Kasus Moge Tabrak Mati Bocah Kembar di Pangandaran

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 16 Apr 2022 12:50 WIB
Moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah)
Ciamis -

Polisi terus memproses kasus pengendara motor gede (moge) yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran. Sebelumnya, polisi sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

"Masih berlahan sampai saat ini, masih dalam proses," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Ciamis Ipda Sardo kepada detikjabar, Sabtu (16/4/2022).

Satlantas Polres Ciamis pun menegaskan pihaknya masih menahan 2 orang tersangka kasus pengendara moge tersebut. Tidak ada penangguhan penahanan.

"Belum ada sampai kesitu. Masih (ditahan)," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.

Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.



Simak Video "Video: Polisi Bekuk Pelaku Kasus Mayat Wanita di Saluran Drainase Karawang"

(tey/tey)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork