Polres Torut Jamin Pengemudi Moge Tabrak Bocah hingga Tewas Sudah Ditahan

Polres Torut Jamin Pengemudi Moge Tabrak Bocah hingga Tewas Sudah Ditahan

Ricdwan Abbas - detikSulsel
Selasa, 05 Mei 2026 15:34 WIB
Penampakan moge tabrak bocah 10 tahun di Toraja Utara.
Foto: Penampakan moge tabrak bocah 10 tahun di Toraja Utara. (dok. istimewa)
Toraja Utara -

Polres Toraja Utara (Torut) memastikan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ridwan Rusliadi alias RR (42), pengemudi motor gede (moge) yang menabrak bocah berusia 10 tahun hingga tewas. Ridwan saat ini disebut mendekam dalam ruang tahanan Polres Torut.

"Kita pastikan pengemudi Harley Davidson inisial RR sudah kita tahan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum," kata Kasat Lantas Polres Torut Iptu Muhammad Nasrum Sujana saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (5/5/2026).

Ridwan Rusliadi ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya penjara paling lama 6 tahun karena pelaku lalai sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa," ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban berdiri di pinggir jalan menyaksikan iring-iringan moge.

ADVERTISEMENT

Belakangan, tersangka Ridwan diduga melakukan freestyle dengan cara melepas setir. Akibatnya, moge yang dikendarai Ridwan tiba-tiba oleng kemudian terjatuh dan menabrak korban yang berdiri di pinggir jalan.

"Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Iptu Nasrum saat dimintai konfirmasi pada Jumat (1/5) lalu.

"(Selanjutnya moge) hilang kendali kemudian pengendara terjatuh dan motor terus berjalan dan menabrak korban yang sedang berdiri melihat iringan moge," imbuh Nasrum.

Korban yang tertabrak sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Namun belakangan korban dirujuk ke RS Elim Rantepao sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.

"Dibawa ke Puskesmas Nanggala untuk penanganan medis awal namun karena keterbatasan peralatan korban kemudian dirujuk ke RS Elim Rantepao dan sekira pukul 18.00 Wita korban meninggal," ungkap Nasrum.

Tersangka Diduga Pakai Pelat Palsu

Selain berkendara secara ugal-ugalan, moge yang dikendarai Ridwan diduga memakai pelat palsu. Polisi pun tengah mendalami kelengkapan dokumen kendaraan tersangka.

"Sementara dilakukan identifikasi (dugaan memakai pelat palsu)," ujar Iptu Nasrum.

Lebih lanjut Nasrum menepis kabar yang menyebut kecelakaan ini sebagai kasus tabrak lari. Pihaknya menegaskan pengemudi telah diamankan sejak insiden kecelakaan terjadi.

"Tidak benar (isu pengemudi tabrak lari), pelaku sudah menjalani proses hukum dan sudah ditahan," terangnya.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads