Kejari Bandung menyita gunungan uang senilai Rp 7,5 miliar lebih dari Linda Jayusman, seorang wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat.
Ini penampakan gunungan uang tersebut : (Fotografer Dony Indra Ramadhan/detikJabar)Uang yang diterima Linda berasal dari transaksi gelap di Nigeria, Linda mendapatkan komisi empat persen dari jumlah uang yang ditransfer. Syaratnya ia harus mendirikan perusahaan.
Simak Video "Menginap di Hotel Nyaman di Bandung, Menikmati Liburan "
(dir/yum)