Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, diperiksa jadi saksi di kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Dia kemudian dicecar oleh JPU KPK soal aliran dana Rp 150 juta.
Ono diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (29/6/2026). JPU KPK mencecarnya soal dugaan aliran uang yang disinyalir disiapkan Ade Kuswara untuk kebutuhan Konferda PDIP Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di hadapan majelis hakim, Ono Surono membantah tuduhan tersebut. Ono menegaskan tidak pernah menerima uang dari Ade Kuswara untuk dugaan yang dituduhkan.
"Tidak, pak. Tidak ada," kata Ono tegas saat memberikan kesaksian di persidangan.
"Saya masih dengan jawaban seperti pada saat di-BAP yang ada penyidik. Tidak ada (penerimaan uang)," ungkapnya.
Ono kembali dicecar soal kemungkinan uang tersebut disinyalir diserahkan Ade Kuswara melalui bawahnya di PDIP Jabar. Namun di momen itu, Ono kembali menegaskan tidak tahu menahu soal hal tersebut.
"Saya tidak tahu," ucapnya.
Lantas, Ono menjelaskan bahwa sesuai aturan di Undang-undang, seseorang bisa menyumbang uang untuk keperluan partai. Nominalnya pun dibatasi hingga Rp 1 miliar.
"Secara aturan di undang-undang bisa, pak. Tapi ada batasan. Setiap orang per orang itu dia bisa menyumbang sampai batasan Rp1 miliar. Tapi saya tidak mengetahui terkait dengan itu," ungkapnya.
Di persidangan, JPU KPK juga menghadirkan istri Ono, Setyowati Anggraini Saputro. Meski sempat dicecar, Setyowati kemudian membeberkan soal uang ratusan juta yang disita KPK dari rumahnya.
Setyowati mengatakan uang tersebut yaitu uang sisa hasil penjualan mobil Rp 50 juta, uang arisan yang dititipkan oleh temannya, hingga uang titipan dari keponakannya. KPK sendiri menggeledah dan menyita uang tersebut dari rumah Ono Surono pada April 2026.
"Seperti yang sudah saya sampaikan ke penyidik waktu di KPK, buku kasnya juga sudah saya perlihatkan. di situ penerimaan setiap bulan beda-beda," pungkasnya.
Ono Bantah Terima Aliran Uang
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Usai persidangan, Ono secara tegas membantah menerima aliran dana ke kantong pribadinya.
Setelah menjelaskan urusan uang Rp 150 juta di persidangan, Ono Surono memberi pernyataan kepada awak media. Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat itu mengaku hadir untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
"Sebelum saya menjawab itu, kehadiran saya pada sidang hari ini tentunya rangkaian yang tidak terpisahkan dari sikap saya yang menghormati proses hukum yang berjalan dan sebagai warga negara yang baik," kata Ono di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/6/2026).
Ono kemudian menegaskan tidak pernah menerima aliran uang sepeser pun dari Ade Kuswara. Ono sendiri telah menjawab perihal uang Rp 150 juta yang dituding diberikan Ade Kuswara untuk keperluan Konferda PDI Perjuangan Jabar.
"Nah, tadi teman-teman juga menyaksikan langsung kan apa yang terjadi di sidang tadi. Dari pertanyaan jaksa, dari pertanyaan hakim, penasehat hukum, intinya terkait dengan dugaan aliran Rp150 juta untuk keperluan Konferensi Daerah Provinsi Jawa Barat yang katanya melalui saya," ucapnya.
"Saya masih konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeserpun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeserpun bantuan apapun dari Pak Ade Kuswara," tegasnya.
Ono lantas mengatakan bahwa ia sebetulnya tidak memiliki kaitan apa pun dengan konstruksi hukum di kasus Ade Kuswara. Justru kata dia, istrinya, Setyowati Anggraini Saputro-lah yang menjadi pihak terseret dalam perkara tersebut.
"Sebenarnya kehadiran saya di situ juga tidak ada kaitannya dengan konstruksi hukum yang yang berjalan ya dengan dugaan korupsi Ade Kuswara Kunang. Nah sehingga sebenarnya, istri saya itu yang yang harusnya bicara. Karena saya pun sebenarnya tidak tahu terkait dengan uang yang disita, kecuali uang Rp50 juta yang itu merupakan sisa pembayaran penjualan mobil saya," pungkasnya
Uang Ibu-ibu Arisan
Ono Surono mengungkit penyitaan uang senilai Rp 200 juta yang dilakukan penyidik KPK di rumah pribadinya pada April 2026 lalu. Ono pun menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik dari ibu-ibu arisan.
Sebagaimana diketahui, Ono Surono telah dimintai keterangan di persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Di hadapan majelis hakim, Ono lantas membantah menerima aliran dana dari Ade Kuswara senilai Rp 150 juta yang disinyalir digunakan untuk kebutuhan Konferda PDI Perjuangan Jawa Barat.
Usai persidangan, Ono sempat ditanya wartawan mengenai uang yang disita supaya bisa dikembalikan. Ia mengaku menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan, meski uang tersebut kata dia merupakan milik ibu-ibu arisan.
"Ya tentunya kan mekanismenya ada. Dengan fakta-fakta persidangan yang tadi kita semua bisa dengar, tadi juga Pak Hakim juga menyampaikan, kan," kata Ono di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).
"Ya nanti kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan sampai putusan, mudah-mudahan itu bisa dikembalikan. Karena uang yang Rp 200 juta pun bukan hak kami, itu milik ibu-ibu arisan," ungkapnya menambahkan.
Istri Ono, Setyowati Anggraini Saputro sebelumnya telah membeberkan asal-usul uang yang disita KPK dari rumah pribadi mereka. Setyowati mengatakan bahwa uang tersebut yaitu uang sisa hasil penjualan mobil Rp 50 juta, uang arisan yang dititipkan oleh temannya, hingga uang titipan dari keponakannya.
Ono lantas menjelaskan bahwa saat penggeledahan, istrinya lah yang saat itu berada di rumah. Istrinya kemudian yang menandatangani berita acara, meski kemudian uang tersebut tetap saja disita KPK.
"Saat di geledah, disita, kan yang ada di rumah itu istri saya. Saya kan tidak ada di rumah. Dan yang menandatangani BAP penyitaan, penggeledahan itu kan istri saya dan istri saya pun diundang untuk menjelaskan terkait dengan duit-duit yang disita saat itu," katanya.
"Tadi kan istri saya juga menjelaskan dengan sangat gamblang. Saya saja tidak ngerti urusan arisan seperti apa," pungkasnya.
