Habib Bahar Dihadirkan Langsung di Sidang Penyebaran Berita Bohong Besok

Habib Bahar Dihadirkan Langsung di Sidang Penyebaran Berita Bohong Besok

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 12:39 WIB
Bahar bin Smith saat ini kembali diperbincangkan. Hal ini dikarenakan beredarnya sebuah video ceramah Habib Bahar bin Smith. Seperti apa bentuknya?
Habib Bahar bin Smith (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Bandung -

Sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith akan dilanjutkan. Bahar akan dihadirkan ke muka persidangan.

Sidang kasus tersebut, pada pekan lalu ditunda akan kembali digelar besok atau Selasa (5/4/2022). Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya, Bahar akan dihadirkan secara langsung.

"Iya (dihadirkan ke persidangan)," ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entis menuturkan sejauh ini untuk lokasi persidangan tak dipindah. Sidang akan tetap digelar di PN Bandung.

"Tetap di PN Bandung," kata dia.

ADVERTISEMENT

Bahar seharusnya disidang pekan lalu. Akan tetapi, dia 'mogok' keluar sel tahanan lantaran meminta sidang offline atau dihadirkan langsung.

Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Sedianya, Bahar sudah disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Akan tetapi, Bahar 'mogok' sidang hingga hakim menunda sepekan.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

(dir/mso)


Hide Ads