Sidang beragendakan dakwaan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (28/3/2022). Sidang diselenggarakan secara online.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyebut Frengky yang merupakan Direktur PT Oxela Wirta Kencana bekerja sama dengan mantan direksi PT Posfin alm Suharto untuk mengerjakan proyek fiktif pengadaan soil monitoring dalam proyek Kementerian Pertanian. PT Oxela disebut sebagai penyedia barang atau vendor.
Dalam proyek tersebut, Suharto dibantu Riko selaku manajer PT Posfin melakukan kontrak kerja sana tanpa terlebih dahulu dianggarkan dalam perusahaan dan tanpa persetujuan dari PT Posfin. Dalam pengadaan instalasi, PT Posfin memesan barang ke vendor yang sejak awal disepakati yaitu PT Oxela Wirta Kencana. Oxela kemudian menerbitkan penawaran harga sebesar Rp 47 miliar termasuk PPN 10 persen.
"Atas penawaran tersebut, meskipun sudah menduga kontrak fiktif, terdakwa menyetujui dengan kompensasi fee Rp 3 miliar," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai tak transparan atau kontrak fiktif.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 miliar," kata JPU.
Ajukan Eksepsi
Pihak terdakwa Frengky Alex Roberto langsung melakukan perlawanan usai dakwaan dibacakan. Dia melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Kami mengajukan eksepsi kami hari ini," ujar Yegar Sahadutha, kuasa hukum dari Frengky.
Baca juga: Dua Petani Tewas Tersambar Petir di Sumedang |
Yegar menjelaskan perkara ini tidak tepat bila diajukan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab, PT Posfin sebagaimana catatan di Direktorat Jenderal AHU kepemilikannya terbagi atas saham PT Pos Indonesia dan PT Quantum Aksesindo Nusantara.
"Kami menyampaikan eksepsi yang pada intinya banyak peraturan dan Undang-Undang termasuk rumusan Kamar Pidana Nomor 4 Tahun 2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada poinnya yang mendukung dalil-dalil hukum kami," tutur dia.
"Sehingga menurut hemat hukum kami , apabila dalam jalannya bisnis klien kami, PT Posfin merasa ada suatu permasalahan , maka hal ini pantas untuk diajukan ke pengadilan perdata. Karena ada perjanjian-perjanjian di antara kedua belah pihak sebagaimana yang diutarakan jaksa dalam dakwaan," kata Yegar menambahkan.
Meski begitu, Yegar memastikan kliennya akan kooperatif dalam jalannya perkara ini. Pihaknya menghormati dan menaati proses hukum ini.
"Klien kami akan menghormati dan menaati proses hukum ini," ucap Yegar. (dir/bbp)