Bak Film Laga, Pencuri di Garut Loncat dari Air Terjun 50 Meter

Bak Film Laga, Pencuri di Garut Loncat dari Air Terjun 50 Meter

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 13:28 WIB
Ekspos kasus pencurian sepeda motor di Garut.
Ekspos kasus pencurian sepeda motor di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut - NR, seorang pencuri motor di Garut bernasib apes setelah aksinya saat mencuri motor diketahui warga. Dia pingsan usai loncat dari air terjun. Ujungnya, NR ditangkap warga.

Aksi pencurian yang dilakukan NR terjadi di Kecamatan Leles, Garut belum lama ini. Kapolsek Leles Iptu Erwin mengatakan, aksi NR mencuri motor diketahui warga saat itu.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di kawasan Desa Dano. Kami kemudian bergerak ke lokasi," kata Erwin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Erwin mengatakan, NR melakukan aksi pencurian malam hari. Setelah tahu aksinya kepergok, dia lari ke hutan dan ngumpet semalaman di sana.

Menjelang pagi, lantaran mengetahui warga terus mengejarnya, dia kemudian nekat loncat di air terjun dengan ketinggian sekitar 50 meter.

"Tersangka berupaya kabur dengan loncat dari air terjun setinggi 50 meter untuk menghindari kejaran warga," katanya.

Usai diyakinkan petugas, warga lalu menyerahkan NR yang tak sadarkan diri dengan kondisi penuh luka itu ke polisi. Polisi kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan kepada tersangka dan melakukan pengembangan," katanya.

Dari hasil pengembangan diketahui, NR melakukan aksi pencurian beberapa kali di wilayah Garut dan Bandung. Dia beraksi dengan rekannya inisial DS. DS kemudian berhasil diamankan dalam proses pengembangan.

Berbeda dengan NR yang pingsan dalam proses pelarian diri dari warga, DS ditembak dalam berusaha lari dari kejaran polisi.

"Tersangka DS terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 sepeda motor hasil curian serta kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya minimal 7 tahun penjara," tutup Erwin.


(ors/bbn)


Hide Ads