Fakta-fakta Perkara Nurhayati hingga Status Tersangkanya Dihentikan

Fakta-fakta Perkara Nurhayati hingga Status Tersangkanya Dihentikan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 02 Mar 2022 08:07 WIB
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Nurhayati dari LKBH IKA UII, Waswin Janata
Nurhayati bersama pengacaranya (Foto: Ony Putra/detikcom).
Bandung -

Nurhayati, pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon bernafas lega. Status tersangka yang sempat disematkan kepadanya gugur usai perkaranya dihentikan.

Berikut fakta-faktanya:

Awal Mulai Terungkap

Kasus Nurhayati awalnya heboh dari penggalan video yang viral di media sosial. Nurhayati saat itu bercerita merasa tak adil lantaran melaporkan kasus korupsi yang dilakukan mantan Kades Citemu bernama Supriyadi, justru dia yang ikut jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum. Ia mengaku heran karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor," kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Jumat (18/2/2022).

ADVERTISEMENT

Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan eks Kepala Desa Citemu Supriyadi. Proses hukum itu berjalan kurang lebih dua tahun. Hingga akhir Desember lalu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kajari," kata Nurhayati.

Kejari Cirebon Jelaskan Duduk Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota.

"Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, kepala desa. Kepala desa ini mempunyai bendahara bernama Nurhayati," kata Hutamrin.

Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan dari hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendaharanya bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020.

"Indikasi kerugian negaranya itu sekitar Rp 800 jutaan," kata Hutamrin.

Berkas kasus tersebut kemudian diteliti jaksa. Penyidikan pun dilanjutkan dengan catatan beberapa petunjuk dari jaksa. Selain itu, Hutamrin mengatakan pada 23 November lalu kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu itu.

"Kesimpulannya adalah untuk dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain," ucap Hutamrin.

Kemudian setelah ekspos itu pada 2 Desember 2021. Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. "Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Hutamrin.

Disorot KPK-Bareskrim

Kasus Nurhayati menyedot perhatian publik. Kasus ini sampai-sampai disorot oleh KPK.

"Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Bareskrim juga turun tangan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawasan Penyidik) untuk cek," kata Agus kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Nurhayati Bukan Pelapor

Polisi menjelaskan soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes Kabupaten Cirebon. Polisi menegaskan pelapor perkara itu bukan Nurhayati, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Ibrahim menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, sambung Ibrahim, penyidik mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi yang saat itu menjabat sebagai kades.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," tutur Ibrahim.

Dilakukan Eksaminasi oleh Kejati Jabar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Kejati Jabar akan mendalami lebih jauh soal perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

"Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Terdengar Hingga Menko Polhukam

Kasus Nurhayati ini sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud MD. Dia langsung beraksi untuk menghentikan perkara tersebut.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.

Status Tersangka Nurhayati Dihentikan

Nurhayati terbebas dari tuntutan perkara korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Status tersangka yang sebelumnya menempel pada Nurhayati hilang.

Hal tersebut diputuskan setelah serangkaian proses yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Nurhayati dilimpahkan tahap II terlebih dahulu yang kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan.

"Selaku penuntut umum tertinggi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat penghentian pemberitahuan penuntutan Insya Allah besok akan kami sampaikan kepada Nurhayati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

Syukur Nurhayati yang Tak Lagi Jadi Tersangka

Nurhayati mengaku sangat bersyukur setelah mendapat kabar bahwa status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBDes desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon akan dihentikan.

Kabar tersebut seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud Md yang mengatakan, pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi APBDes desa Citemu, Kecamatan Mundu.

Saat mendapati kabar itu, Nurhayati pun mengaku sempat tak kuasa untuk menahan air mata sebagai bentuk luapan rasa bahagianya.

"Saya sangat senang. Enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Mungkin air mata yang bisa mengungkapkan kegembiraan saya," kata Nurhayati saat ditemui di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3/2022).

"Saya sangat bersyukur, meskipun sampai saat ini saya belum menerima surat resminya. Saya berharap bisa secepatnya menerima surat resminya. Baik dari kepolisian ataupun kejaksaan," kata dia menambahkan.




(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads