Penjelasan Kejari Cirebon soal Kasus Nurhayati Disetop

Penjelasan Kejari Cirebon soal Kasus Nurhayati Disetop

Ony Putra - detikJabar
Rabu, 02 Mar 2022 01:22 WIB
Pelapor kasus korupsi Desa Citemu, Mundu, Cirebon Nurhayati
Nurhayati (Foto: Ony Putra/detikJabar)
Cirebon -

Status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dinyatakan telah dihentikan. Adapun penghentian status tersangka Nurhayati itu dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3) malam. Menurut Hutamrin, penangan perkara kasus dugaan korupsi APBDes Citemu atas nama tersangka Nurhayati dan Supriyadi telah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"Atas kerja sama dengan pihak Polres Cirebon Kota, dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Sehingga kewenangan beralih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," tutur Hutamrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah P-21 tersebut dilaksanakan dengan tahap dua, kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati. Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahatnya (Nurhayati)," kata dia menambahkan.

Atas dasar itu, kata dia, pihaknya mengeluarkan SKP2 untuk tersangka atas nama Nurhayati. "Kita lakukan secepatnya kegiatan ini bekerja sama dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati dapat segera bebas dengan status tersangkanya," ucap Hutamrin.

ADVERTISEMENT

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Citemu ini bermula dari adanya laporan yang diterima oleh penyidik dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada 23 Maret 2020 yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

"Selanjutnya kami dari Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan juga pelimpahan berkas tersangka Supriyadi dan Nurhayati ke Kejaksaan. Dua-duanya dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap," kata dia.

"Saat ini telah dilakukan gelar di Bareskrim Polri dan juga telah dilaksanakan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di mana menetapkan bahwa berkas saudari Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P-21 tersebut," ujar Fahri menambahkan.




(bbn/bbn)


Hide Ads