Nurhayati tak kuasa menahan air mata ketika mendengar kabar soal status tersangka korupsi yang disandangnya akan dihentikan. Sebelumnya, Nurhayati seperti disambar petir di siang bolong.
Bagaimana tidak, wanita yang melaporkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon itu, malah ditetapkan sebagai tersangka. Berbagai upaya hukum pun dilakukan, termasuk meminta keadilan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak hal itu pun sangat disambut positif oleh pihak dari Nurhayati. Mulai dari keluarga, masyarakat desa Citemu, hingga tim kuasa hukum mengaku sangat bersyukur mendapati adanya kabar tersebut. Ia langsung melakukan sujud syukur sebagai ekspresi kebahagiaannya.
"Saya sangat senang. Enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Mungkin air mata yang bisa mengungkapkan kegembiraan saya," kata Nurhayati saat ditemui di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3/2022).
"Saya sangat bersyukur, meskipun sampai saat ini saya belum menerima surat resminya. Saya berharap bisa secepatnya menerima surat resminya. Baik dari kepolisian ataupun kejaksaan," kata dia.
Nurhayati mengaku sangat tertekan secara psikologis sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang menyeret mantan kepala desa, Supriyadi.
Terlebih, kata Nurhayati, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, tekanan psikologis juga turut dirasakan oleh anak-anaknya yang masih kecil.
"Pada saat menerima surat tersangka, saya seperti disambar petir di siang hari. Tapi alhamdulillah sekarang saya mendapat kabar baik dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD," kata dia.
Kasus Nurhayati Resmi Disetop
Perkara dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan pada Selasa malam. Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Resmi dihentikannya perkara ini setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Asep mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.
"Insya Allah besok surat akan diserahkan," katanya.
Dengan keputusan ini, sambung Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka.
"Iya tidak ada kasusnya lagi," kata dia.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Belakangan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
(yum/bbn)