Membuat NPWP sebagai identitas wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, detikers bisa mendaftarkan NPWP secara online dengan mudah dan bisa dilakukan hanya dengan smartphone. Berikut caranya.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketika seseorang sudah memiliki NPWP, berarti orang tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nomor NPWP diberikan oleh negara kepada wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib Pajak mesti memiliki NPWP selama dirinya memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yakni NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Untuk yang kedua yaitu NPWP badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Syarat Membuat NPWP Online
Persyaratan untuk NPWP online dibuat dalam versi soft copy. Pemohon NPWP online juga harus menyiapkan email aktif. Berikut syarat lainnya untuk pembuatan NPWP lain.
1. Untuk Pribadi dengan Pekerjaan Bebas (Tidak Menjalankan Usaha)
- Scan atau soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang termasuk wajib pajak harus menyiapkan paspor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
2. Untuk Pribadi yang Menjalankan Usaha Tertentu
- Sama dengan wajib pajak sebelumnya, yang memerlukan identitas KTP atau paspor dan KITAP/KITAS bagi WNA.
- Terdapat syarat tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang sekurang-kurangnya Lurah/ Kepala Desa.
3. Untuk Pribadi dengan Status Perempuan Kawin
- Karena dikenai pajak terpisah dari suami, berikut adalah berkas yang wajib disiapkan yaitu KTP bagi WNI, paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, softcopy NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Daftar NPWP Online 2024
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di laman resmi Direktorat Jendral Pajak. Proses pendataran NPWP online dimulai dengan pembuatan akun DJP pribadi. Berikut proses pembuatannya dikutip dari situs Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online.
- Membuka laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Menyiapkan NIK, KK, dan email aktif.
- Klik daftar akun dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang terbaca.
- Klik daftar kemudian cek notifikasi email terdaftar.
- Buka link verifikasi yang dikirim via email untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah akun aktif, masukkan data diri secara lengkap berdasarkan data yang telah disiapkan.
- Klik daftar dan akun telah siap digunakan.
Setelah akun selesai dibuat, tahap berikutnya adalah mendaftarkan nomor NPWP yang dimiliki yakni:
- Login pada laman dengan email dan password yang telah dibuat.
- Klik menu Pendaftaran NPWP.
- Isi data dengan lengkap dan teliti kemudian klik next.
- Bacalah instruksi dengan teliti dan centang seluruh kolom di setiap pernyataan.
- Apabila penghasilan anda memiliki nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, anda bisa memilih tarif sendiri.
- Jika sudah selesai, klik Simpan dan kirim permohonan.
- Ketika laman berpindah, klik Minta Token dan isi captcha.
- Pastikan semua telah tersimpan dan kirim hingga email verifikasi terkirim.
- Cek email masuk, kemudian salin dan tempel kode token di laman sebelumnya.
- Klik kirim dan permohonan NPWP online selesai.
- Keterangan atau pernyataan keberhasilan membuat NPWP akan dikirim juga pada email dalam format PDF.
Nah, itulah cara membuat NPWP online, mudah dan lebih hemat waktu. Semoga bermanfaat ya, detikers!