Cara Mudah Membuat NPWP Online Lengkap beserta Syaratnya

Cara Mudah Membuat NPWP Online Lengkap beserta Syaratnya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 21 Nov 2024 21:00 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Foto: Ardan Adhi Chandra
Makassar -
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen penting bagi banyak orang. Sebab setiap masyarakat yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak tahunan.

Melansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Kemudian, NPWP badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Bagi detikers yang ingin membuat NPWP, berikut cara membuat NPWP online lengkap dengan panduan hingga syarat-syaratnya. Simak selengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat NPWP Online 2024

Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP online:

  • Masuk ke laman situs https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Selanjutnya klik 'Daftar'
  • Kemudian isi data pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
  • Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan ke email yang didaftarkan. Tautan tersebut untuk melakukan aktivasi akun ke email yang didaftarkan.
  • Log in kembali dengan akun yang sudah terverifikasi atau klik tautan yang terdapat di email.
  • Lengkapi data diri dengan benar sesuai dengan format yang disediakan pada halaman registrasi.
  • Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, klik tombol 'Daftar' untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. Selanjutnya, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah itu, cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan tanda tangan.
  • Pindai dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration.
  • Periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman histori pendaftaran di aplikasi e-Registration.

Syarat Membuat NPWP Online

Sebelum membuat NPWP, pendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti kelengkapan data. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

ADVERTISEMENT
  1. Syarat Membuat NPWP Wajib Orang Pribadi

    Untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau

    Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor.
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
    Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  2. Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Apa Saja Fungsi NPWP?

Fungsi NPWP terbagi 2, yaitu untuk urusan perpajakan dan di luar urusan perpajakan

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan

  • Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Bila biaya pajak yang dibayar ternyata lebih, uang tersebut bisa kembali atau disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
  • Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan

  • Bagi yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pengajuan kredit. Kalau memiliki usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Nah, itulah cara membuat NPWP online lengkap dengan syarat-syarat yang perlu dilengkapi. Semoga bermanfaat, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads