Babak baru kehidupan pesohor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dimulai. Setelah sempat merasakan udara kebebasan, dia harus kembali ke tahanan dengan dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Dia saat itu divonis hukuman 10 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Semenjak dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, kabar Indra Kenz seolah ditelan oleh waktu. Namun kemudian, sorotan bermunculan karena dia hanya menjalani vonis sekitar 5 tahun lamanya.
September 2026, Indra Kenz keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat (PB). Lewat program tersebut, dia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali.
Namun masalahnya, pembebasan bersyarat Indra Kenz terjadi sehari setelah sidang Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Sidak itu lah yang kemudian memperoleh fakta fasilitas mewah di area tersebut.
Dari hasil penelusuran, Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Indra Kenz diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Hingga akhirnya, nasib Indra Kenz pun berbalik arah. Kanwil Ditjenpas Jabar telah menerima Surat Keputusan (SK) soal pencabutan status PB Indra Kenz tabg membuatnya harus kembali ke penjara.
Sebagai tindak lanjut, Indra Kenz langsung dijemput oleh petugas dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang. Indra Kenz tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (8/10) kemarin.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno dikutip Jumat (9/10/2026).
"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," pungkasnya.
(ral/sud)