Terlibat Klaster Mewah, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam

Kabar Nasional

Terlibat Klaster Mewah, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam

Kurniawan Fadilah - detikJabar
Senin, 05 Okt 2026 14:34 WIB
Sidang Indra Kenz
Sidang Indra Kenz (Foto: Wilda Nufus/ detikcom)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) membongkar asal-usul fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Berbagai fasilitas tersebut rupanya dibangun menggunakan dana swadaya dari warga binaan, termasuk melibatkan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa sebuah bangunan yang kini berfungsi sebagai guest house mulanya merupakan kantor dan gudang sarana asimilasi. Melansir detikNews, alih fungsi ini dilakukan untuk memfasilitasi kunjungan bagi warga binaan tertentu dengan sumber dana non-pemerintah.

"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski rincian fasilitas yang disediakan Indra Kenz belum dipaparkan secara mendalam, keterlibatannya memicu evaluasi serius terhadap status hukumnya. Selain guest house, Kemen Imipas juga menemukan tiga unit kontainer di area lapas. Walaupun struktur kontainer tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), pengisian fasilitas di dalamnya dilakukan oleh narapidana.

ADVERTISEMENT

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," kata Rudi.

Temuan ini berdampak langsung pada status hukum Indra Kenz. Kemen Imipas secara resmi telah melayangkan rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat (PB) bagi yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," tegas Rudi.

Artikel ini sudah tayang di detikNews



(kuf/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads