Aksi Brutal 3 Pria Demi Cari Sensasi di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 05 Okt 2026 14:09 WIB
3 bang jago saat berbaju tahanan usai berbuat onar di jalanan Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Tiga pria di Kabupaten Majalengka diciduk polisi setelah sengaja berbuat onar di jalanan. Ketiganya menyerang seorang pengendara dengan melempar botol minuman keras hingga korban terjatuh. Mereka kemudian merusak sepeda motor korban menggunakan celurit.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban berinisial D hendak keluar rumah untuk membeli makanan.

Saat melintas di Kelurahan Cijati, korban tiba-tiba dilempar botol minuman keras oleh para pelaku. Lemparan tersebut membuat korban terjatuh. Setelah itu, ketiga pelaku merusak sepeda motor milik korban.

"Ketika sampai di lokasi tepatnya di Kelurahan Cijati, korban dilempar oleh botol minuman keras. Setelah dilempar, kemudian korban terjatuh, dan motor korban kemudian dilakukan pengrusakan oleh tiga orang pelaku," kata Aldy kepada detikJabar, Senin (5/10/2026).

Aldy mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi tersebut bukan karena persoalan dengan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka berbuat onar hanya untuk mencari sensasi dan kesenangan.

"Motif para pelaku ini hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan semata," ujar Aldy.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan ketiga tersangka tergabung dalam kelompok atau geng tertentu.

Aldy menyebut ketiga tersangka masih berusia muda. Satu tersangka berusia 20 tahun, sementara dua lainnya berusia 19 tahun. Ketiganya dipastikan bukan pelajar.

"Terkait dengan apakah terindikasi atau tergabung dengan kelompok apa pun, saat ini kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.

Lebih jauh usai kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Majalengka Kota. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

"Alhamdulillah, dapat kami sampaikan bahwa kami telah mengamankan tiga orang pelaku. Kami sudah lakukan pemeriksaan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celurit yang digunakan untuk merusak motor korban, sepeda motor milik tersangka, motor korban yang mengalami kerusakan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork