Peredaran OKT Masuk Kawasan Industri Majalengka, 2 Orang Diamankan

Peredaran OKT Masuk Kawasan Industri Majalengka, 2 Orang Diamankan

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 30 Sep 2026 19:37 WIB
Pengungkapan kasus obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka.
Pengungkapan kasus obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Peredaran obat keras terlarang ternyata telah masuk ke kawasan industri di Kabupaten Majalengka. Polisi mengamankan dua orang yang berstatus sebagai buruh pabrik karena diduga mengedarkan obat keras terlarang di lingkungan tempat mereka bekerja.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari sejumlah kasus narkotika dan obat keras terlarang yang ditangani Sat Narkoba Polres Majalengka beberapa pekan terakhir.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Namun, ketujuhnya terlibat dalam kasus yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polres Majalengka, khususnya Sat Narkoba Polres Majalengka, alhamdulillah telah berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku," kata Aldy kepada detikJabar, Rabu (30/9/2026).

Aldy menjelaskan, satu orang pelaku diamankan terkait peredaran narkotika jenis sabu. Sementara enam orang pelaku diringkus terkait peredaran obat keras terlarang (OKT).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya peredaran obat keras terlarang yang menyasar kawasan industri.

"Terutama kami sampaikan bahwa peredarannya saat ini ternyata dari hasil keterangan sementara dapat kami sampaikan bahwa peredarannya meliputi kawasan industri," ujar Aldy.

Aldy mengungkapkan dua orang yang diamankan dalam kasus obat keras terlarang tersebut merupakan buruh pabrik di salah satu perusahaan di Majalengka.

"Statusnya dua orang yang kita amankan terkait dengan obat keras terlarang itu statusnya adalah sebagai pekerja ataupun karyawan di industri tersebut," ucapnya.

Polisi masih mendalami sejauh mana peredaran obat keras tersebut berlangsung. Termasuk berapa industri yang telah menjadi sasaran peredaran.

Aldy mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah industri yang terpapar karena pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung.

"Sampai dengan sejauh ini kita masih terus melakukan upaya penyelidikan, karena pelaku juga sampai dengan sejauh ini masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Begitu juga dengan modus peredarannya. Polisi masih menggali keterangan dari kedua karyawan tersebut.

Namun, Aldy menyebut kedua pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai pekerja untuk melakukan transaksi obat keras di lingkungan industri.

"Kita sama-sama pahami bahwa kedua orang yang kita amankan, mereka merupakan sebagai pekerja, pekerja dari salah satu perusahaan atau industri yang ada di Majalengka ini," ujarnya.

"Tentunya modusnya pasti mereka lebih banyak mungkin berjual di dalam industri tersebut," sambung Aldy.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui sumber obat, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4.575 butir obat keras terlarang. Selain itu, dalam kasus berbeda, polisi mengamankan 3,8 gram sabu dan memusnahkan 2.348 botol minuman keras ilegal. Operasi tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras terlarang, polisi menerapkan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan.

Aldy mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan maupun mengedarkan obat-obatan terlarang.

"Pesan kami kepada masyarakat Majalengka, khususnya kepada pengguna, jangan coba-coba. Menggunakan kembali dan saatnya untuk berhenti, untuk selamanya," ujarnya.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads