Pemerintah mulai mengambil langkah tegas menyikapi temuan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang diduga terlibat judi online (judol).
Sekda Jabar Herman Suryatman menyampaikan, Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar melakukan pembinaan hingga penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin.
Khusus untuk pegawai di lingkungan Pemprov Jabar yang diduga terlibat judol, jelas dia, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat.
"Sedang diproses. Yang terlibat judol akan kita tindak tegas," kata Herman kepada detikJabar saat di Kabupaten Majalengka, Jumat (17/7/2026).
Herman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pegawai. Hasil pendalaman itu nantinya menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini sedang diproses oleh BKD dengan Inspektorat. Kita lakukan pendalaman, terutama dari sisi disiplin pegawai. Apabila nanti terbukti melanggar disiplin pegawai, baik ringan, sedang maupun berat, akan kita berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya," ujarnya.
Ia menegaskan, hukuman disiplin akan diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai.
"Kalau ringan pelanggarannya, ya ringan sanksinya. Kalau sedang, sedang. Kalau berat, ya berat. Pokoknya ditindak secara adil sesuai ketentuan," ucap Herman.
Selain melakukan penindakan, Pemprov Jabar juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat agar melakukan langkah serupa.
"Ya sudah. Kita sudah informasikan ke semua jajaran kabupaten/kota agar melakukan pembinaan, dan tentu penindakan bagi yang jelas melanggar disiplin pegawai, ya kita tindak," ujarnya.
Terkait data 2.663 pegawai yang diduga terlibat judi online, Herman menjelaskan angka tersebut merupakan data untuk seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat, bukan hanya ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
"Ya tentu datanya seluruh kabupaten/kota. Dan silakan konfirmasi ke masing-masing kabupaten/kota. Kami sendiri mendapatkan data dari PPATK," pungkasnya.
(sud/sud)