Ditolak Rujuk, Pria di Kuningan Tebas Mertua Pakai Golok

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 14:40 WIB
Foto: Ilustrasi pembacokan, ilustrasi penebasan, ilustrasi penikaman. (AI)
Kuningan -

Seorang buruh harian lepas berinisial SR (33) nekat menganiaya mertuanya, Rasana (56), dan seorang kerabat bernama Lukman menggunakan sebilah golok. Aksi kekerasan warga Citapen, Kuningan ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah permintaannya untuk rujuk ditolak oleh sang istri.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengungkapkan insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. SR mendatangi kediaman korban untuk membujuk istrinya, AL, agar mau kembali membina rumah tangga. Namun, kedatangan SR yang emosional justru memicu ketegangan setelah AL tegas menolak ajakan tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku sempat berteriak menggunakan bahasa Sunda dan melakukan tindakan provokatif. Ia bahkan sempat menelepon seseorang untuk meminta disediakan mobil jenazah, seolah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk dalam pertikaian itu.

Situasi kian memanas saat Lukman datang untuk menanyakan duduk perkara. Merasa urusannya dicampuri, SR langsung menabrakkan badannya ke arah Lukman dan mencabut golok sepanjang 35 cm dengan ukiran 'POLICE 200000W dan SWAT' dari pinggangnya. Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut berkali-kali ke arah tubuh Lukman.

Melihat kerabatnya terdesak, Rasana berusaha melerai dan melindungi Lukman. Namun, upaya penyelamatan itu membuat Rasana menjadi sasaran amukan pelaku.

"Saat pelaku hendak mengejar dan membacok korban lain, sang mertua (Rasana) dengan berani menahan ayunan golok pelaku menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah," tutur Abdul, Senin (13/7/2026).

Meski terluka parah, Rasana menunjukkan keberanian luar biasa. Saat pelaku kembali mengincar kepalanya, ia berhasil menangkap tangan SR dan menjepit kepala pelaku di bawah ketiaknya hingga golok tersebut berhasil direbut dan dibuang.

Melihat warga mulai berdatangan, SR melarikan diri ke area perkebunan. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pada Kamis (9/7/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku murni karena emosi akibat penolakan rujuk. Sang istri enggan kembali karena SR diketahui kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku berinisial SR (33) sudah berhasil kami tangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti. Iya tersangka ingin rujuk dengan istrinya. Namun istrinya sudah tidak mau lagi. Karena tersangka sering KDRT ke istrinya. Anaknya 2," tutur Abdul.

Selain menangkap SR, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok bertuliskan SWAT dan pakaian bernoda darah milik korban serta pelaku. Atas perbuatannya, SR kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan," pungkas Abdul.



Simak Video "Video: Pria Harap Jasad Hidup Lagi Usai Siksa Istri Hingga Tewas"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork