AN, pria berusia 25 tahun kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia tega menganiaya seorang lelaki berinisial JJ (35) yang merupakan warga Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Pelaku ditangkap di kawasan Alun-alun Cimahi pada Rabu (13/5/2026) usai menganiaya korban. Ternyata, tragedi berdarah itu dipicu masalah asmara setelah keduanya ditengarai punya hubungan sesama jenis.
Semuanya dimulai pada Selasa (12/5). Pelaku terlebih dahulu mengajak korban datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya lalu sempat makan bersama membari memperbincangkan banyak hal. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar, lalu ditengarai mulai menyiapkan serangan kepada korban.
Setelah rencana penyerangannya dia susun, pelaku terlebih dahulu menyiram korban menggunakan air panas. Penganiayaan pun lalu dilakukan menggunakan golok yang telah dia siapkan.
"Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, Rabu (13/5/2026).
Setelah serangan itu dilancarkan, korban berhasil kabur dan meminta pertolongan. Dia kemudian dibawa warga sekitar akibat mengalami luka berat pada bagian kepala sebelah kiri dan tangan.
Bahkan yang lebih mengerikan, jari korban terkena dampak yang lumayan fatal. Dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif.
Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur dengan membawa ponsel milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan yang bergerak cepat melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimahi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah golok yang tertinggal di lokasi kejadian serta wadah yang digunakan pelaku untuk menyiramkan air panas kepada korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Menurut Abdul, keduanya diduga terlibat hubungan asmara sesama jenis.
"Motif sementara yang kami dalami, diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban. Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," pungkas Abdul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466, 467, dan 468 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 9 tahun. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
(bba/yum)
