Motif Asmara Sesama Jenis di Balik Aksi Pembacokan Pria di Kuningan

Motif Asmara Sesama Jenis di Balik Aksi Pembacokan Pria di Kuningan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Rabu, 13 Mei 2026 16:03 WIB
Kasat Reskrim polres Kuningan AKP Abdul Aziz
Kasat Reskrim polres Kuningan AKP Abdul Aziz (Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar).
Kuningan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan meringkus seorang pria berinisial AN (25) di kawasan Alun-alun Cimahi pada Rabu (13/5/2026). AN diciduk atas dugaan penganiayaan terhadap JJ (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (12/5/2026). Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban berkunjung ke kediamannya di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sempat makan bersama, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku disinyalir telah menyusun rencana penyerangan. Korban seketika disiram air panas dan dianiaya menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku," tutur Abdul, Rabu (13/5/2026).

Meski berhasil melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan warga sekitar, korban menderita luka berat pada bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Selain itu, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur dengan membawa ponsel milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan yang bergerak cepat melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimahi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah golok yang tertinggal di lokasi kejadian serta wadah yang digunakan pelaku untuk menyiramkan air panas kepada korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Menurut Abdul, keduanya diduga terlibat hubungan asmara sesama jenis.

"Motif sementara yang kami dalami, diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban. Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," pungkas Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466, 467, dan 468 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 9 tahun. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Diduga Sakit Hati Sering Diganggu, 5 Pria di Bali Keroyok dan Bakar Teman"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads