Jabar Hari Ini: Akhir Hayat Pilu Kepala SPPG di Parkiran Mal Bandung

Jabar Hari Ini: Akhir Hayat Pilu Kepala SPPG di Parkiran Mal Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 22:00 WIB
Ilustrasi kematian mendadak
Ilustrasi kematian (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin, 13 Juli 2026, dari mulai jasad yang dikubur tahun 1985 masih utuh saat diangkut sepeda motor di Bandung Barat hingga eks napiter di Tasikmalaya jadi tersangka usai peledakan di Dadaha.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Viral Jasad yang Dikubur Tahun 1985 Masih Utuh dan Diangkut Motor di KBB

Geger unggahan yang menunjukkan pengendara sepeda motor mengangkut mayat terbalut kain kafan di Jalan Raya Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Mayat itu diduga dikubur sejak tahun 1985 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelusuran detikJabar, mayat itu dibawa oleh pihak keluarga untuk dipindahkan dari pemakaman di wilayah Desa Cililin menuju Desa Batulayang, Cililin, pada Minggu (12/7) pagi. Kepala Desa Batulayang, Imam Mujahidin, mengatakan bahwa mayat itu baru saja di ekshumasi atau dibongkar karena dipindahkan.

"Jadi berdasarkan hasil konfirmasi ke keluarga, ternyata jasad dibungkus kain kafan itu ayah mereka yang dimakamkan tahun 1985. Kemudian akan dipindahkan makamnya ke lokasi lain," kata Imam saat dikonfirmasi, dilansir detikJabar, hari ini.

ADVERTISEMENT

Jasad yang sudah lama itu akan dimakamkan dengan anggota keluarga lain yang baru saja meninggal. Hal itu berdasarkan hasil rembug keluarga yang bersangkutan. Jenazah itu sebelumnya dimakamkan di kawasan Pasir Meong, Desa Cililin.

Sementara anak-anak almarhum kini menetap di Desa Batulayang. Atas hal tersebut, keluarga kemudian memutuskan memindahkan jasad itu ke TPU di wilayah RW 04, Desa Batulayang agar lebih mudah saat anak dan cucunya hendak berziarah.

"Ternyata saat dibongkar keluarga, jenazahnya masih utuh padahal sudah 40 tahun. Semua tidak menyangka, kemudian buru-buru dipindahkan hanya naik motor karena memang jaraknya juga dekat," ujar Imam.

Kepala SPPG Tewas Diduga Bunuh Diri di Parkiran Mal Bandung

Warga Kota Bandung kembali dihebohkan dengan kejadian aksi bunuh diri yang dilakukan seorang pria muda di parkiran mal yang berada di Kota Bandung, Minggu (12/7) kemarin. Kejadian ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Dalam kejadian ini, korban diduga gantung diri di tembok pembatas parkir yang berada di lantai 12.

Informasi kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Regol Kompol Megawati Triyanti. Mega sapaan karib Megawati mengatakan, jasad korban sudah diboyong ke Rumah Sakit Sartika Asih.

"Betul ada kejadian, pada Minggu 12 Juli, sekitar Pukul 06.30 WIB kita dapat informasi, di lantai 12 parkiran Kings dari saksi teknisi dan sekuriti," kata Mega hari ini.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, sandal, KTP, serta sepucuk surat permohonan maaf korban kepada keluarga, teman dan kerabat.

Dari informasi yang beredar, korban merupakan salah satu kepala SPPG di Kabupaten Bandung. Kabar itu diketahui melalui unggahan ucapan belangsungkawa dari SPPI Regional Jabar.

Untuk hal tersebut, Mega menyebut, dilihat dari KTP, pria berusia 26 tahun ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

"Untuk korban seorang mahasiswa, keterangan mahasiswa di KTP, setelah diidentifikasi dan dibawa langsung ke Sartika Asih," sebutnya.

Meski demikian, Mega membenarkan jika korban merupakan warga Kabupaten Bandung.

"Betul," ujarnya.

Mega menambahkan, pihak keluarga menerima terkait kejadian ini.

"Keluarga menerima dan buat pernyataan menerima kejadian tersebut," pungkasnya.

Olah TKP Kecelakaan Mobil Bak Terbuka Tewaskan 12 Orang di Indramayu

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat tengah mendalami penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Insiden yang terjadi pada Minggu (12/7) tersebut melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan enam orang lainnya luka-luka.

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, mengungkapkan bahwa tim Traffic Accident Analysis (TAA) telah dikerahkan ke lokasi kejadian. Tim ini bertugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara digital dan ilmiah untuk memastikan kronologi serta penyebab pasti tabrakan.

"Pada saat ini kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat bersama tim TAA hadir di lokasi, untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut," kata Jimmy di lokasi kejadian hari ini.

Kecelakaan ini melibatkan satu unit Grand Max pikap, truk Hino Wing Box, dan truk Fuso non-box. Berdasarkan investigasi awal, peristiwa bermula saat Grand Max berhenti di sisi kanan jalan untuk berputar balik. Namun, truk Hino Wing Box dari arah belakang menabrak pikap tersebut hingga terdorong ke jalur berlawanan dan dihantam kendaraan lain dari arah depan.

Data kepolisian mencatat 12 korban jiwa dalam tragedi ini. Tiga orang meninggal di lokasi, sementara sembilan lainnya mengembuskan napas terakhir saat perawatan medis. Enam korban luka ringan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon.

Jimmy menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Indramayu dan Jasa Raharja guna mempercepat penyaluran santunan bagi para korban dan ahli waris. Terkait status hukum, polisi belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil gelar perkara.

"Hingga saat ini kami masih melakukan olah TKP. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa, terdiri atas dua orang sopir dan dua orang warga," jelasnya.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Jabar menyoroti menjamurnya titik putar balik (U-turn) ilegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu. Dari total 220 titik U-turn, tercatat hanya 79 titik yang legal, sementara 141 lainnya berstatus ilegal. Kepolisian berencana menggandeng instansi terkait untuk menertibkan titik-titik berbahaya tersebut.

Selain masalah infrastruktur, Jimmy menegaskan larangan penggunaan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan Grand Max maupun kendaraan pikap agar tidak mengangkut penumpang karena tingkat fatalitasnya sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan," pungkasnya.


⁠Eks Napiter Pelaku Peledakan di Dadaha Tasikmalaya jadi Tersangka

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan AAS (28), pedagang es teh di kompleks olahraga Dadaha sebagai tersangka menyusul insiden ledakan yang terjadi pada Sabtu (11/7) malam.

AAS kini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sejak diamankan usai kejadian. Seperti diketahui, AAS merupakan eks narapidana terorisme (napiter).

Dalam penanganan kasus ini, Polres Tasikmalaya Kota berkolaborasi dengan Dirkrimum Polda Jawa Barat.

"Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadian perkara kemarin," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto hari ini.

Tersangka AAS terjerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagai dimaksud dalam pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Andi menegaskan dalam perkara ini, motif tersangka tidak mengarah kepada aksi teror, melainkan lebih kepada motif personal antar sesama pedagang kaki lima di Dadaha.

"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak, saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada teror motifnya," kata Andi.

Andi juga mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tengah dikoordinasikan dengan tim dari Dirkrimum Polda Jawa Barat. Ada opsi tersangka akan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Jabar dan yang bersangkutan sementara masih ada di Polres Tasikmalaya Kota," kata Andi.


Ditolak Rujuk, Pria di Kuningan Tebas Mertua Pakai Golok

Seorang buruh harian lepas berinisial SR (33) nekat menganiaya mertuanya, Rasana (56), dan seorang kerabat bernama Lukman menggunakan sebilah golok. Aksi kekerasan warga Citapen, Kuningan ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah permintaannya untuk rujuk ditolak oleh sang istri.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengungkapkan insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 18.30 WIB. SR mendatangi kediaman korban untuk membujuk istrinya, AL, agar mau kembali membina rumah tangga. Namun, kedatangan SR yang emosional justru memicu ketegangan setelah AL tegas menolak ajakan tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku sempat berteriak menggunakan bahasa Sunda dan melakukan tindakan provokatif. Ia bahkan sempat menelepon seseorang untuk meminta disediakan mobil jenazah, seolah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk dalam pertikaian itu.

Situasi kian memanas saat Lukman datang untuk menanyakan duduk perkara. Merasa urusannya dicampuri, SR langsung menabrakkan badannya ke arah Lukman dan mencabut golok sepanjang 35 cm dengan ukiran 'POLICE 200000W dan SWAT' dari pinggangnya. Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut berkali-kali ke arah tubuh Lukman.

Melihat kerabatnya terdesak, Rasana berusaha melerai dan melindungi Lukman. Namun, upaya penyelamatan itu membuat Rasana menjadi sasaran amukan pelaku.

"Saat pelaku hendak mengejar dan membacok korban lain, sang mertua (Rasana) dengan berani menahan ayunan golok pelaku menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah," tutur Abdul hari ini.

Meski terluka parah, Rasana menunjukkan keberanian luar biasa. Saat pelaku kembali mengincar kepalanya, ia berhasil menangkap tangan SR dan menjepit kepala pelaku di bawah ketiaknya hingga golok tersebut berhasil direbut dan dibuang.

Melihat warga mulai berdatangan, SR melarikan diri ke area perkebunan. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pada Kamis (9/7/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku murni karena emosi akibat penolakan rujuk. Sang istri enggan kembali karena SR diketahui kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku berinisial SR (33) sudah berhasil kami tangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti. Iya tersangka ingin rujuk dengan istrinya. Namun istrinya sudah tidak mau lagi. Karena tersangka sering KDRT ke istrinya. Anaknya 2," tutur Abdul.

Selain menangkap SR, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok bertuliskan SWAT dan pakaian bernoda darah milik korban serta pelaku. Atas perbuatannya, SR kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan," pungkas Abdul.

Halaman 2 dari 3
(wip/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads